Lampung Selatan, NAWACITAPOST- Tanti Wulan Sari dengan inisial TW (36), istri seorang Anggota Polisi Propam POLDA Lampung yang beralamat dijalan Aliran Raya Gang Sri menanti, Dusun IV, No.075, RT.18, RW.008. Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung selatan, akhirnya menyerahkan perkara hukum yang menjeratnya kepada Pengacara, hal tersebut dia katakan Saat wartawan menemui dikediamannya, pada hari Jum'at (08/05) , jam 09.40 Wib " dirinya mengatakan persoalan ini , Saya tidak bisa menjelasin, ucap Tanti ! Nanti ada pengacara saya, saya sudah serahkan sepenuhnya oleh pengacara saya," katanya.
Dari sebelum berita ini diturunkan menceritakan kronologis ; Peristiwa tersebut berawal ditahun 2014 lalu, dengan modus pelaku akan menjual 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perum Puri Kencana Blok H, No.12, Sukarame, Bandar Lampung, dengan kesepakatan harga sejumlah 450 juta, namun sampai saat ini pihak korban belum memiliki objek tersebut.
Merasa telah ditipu, akhirnya korban Dra. Listadora,melaporkan dan menyerahkan sepenuhnya untuk di proses secara hukum kepada kuasa hukum.
Andi ashdik adly,SH ! Kuasa Hukum Dra.Listadora sebelumnya mengatakan ; saat ini pihaknya telah mempersiapkan berkas bukti-bukti dan saksi-saki yang dalam waktu dekat ini akan segera kita lakukan upaya hukum dari pelaporan sampai pengawalan di persidangan.katanya
Masih kata, Andi ! Bahwa ada pengakuan serta adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian berdasarkan bukti-buki yang akan kita bawa, selain itu juga objek yang dijual sampai saat ini masih tidak berada di klien kami,