berita-peristiwa

Tiga Tahun di Neraka Penyekapan, Mengapa Birokrasi Justru Menghambat Keadilan?

Senin, 22 Juni 2026 | 19:24 WIB
Ilustrasi

NAWACITAPOST.COM — Tiga tahun bukanlah waktu yang singkat. Bagi YTR (29), seorang perempuan asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tiga tahun adalah rentetan hari yang dipenuhi teror, darah, dan jeritan tanpa suara. Menghilang sejak tahun 2023, YTR akhirnya ditemukan. Namun, ia tidak kembali dalam pelukan hangat keluarga, melainkan terbaring tak berdaya di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan tubuh yang hancur.

Selama 36 bulan, YTR diduga disekap dan disiksa secara keji oleh seorang pria berinisial TH. Senjata tajam, benda tumpul, hingga sundutan rokok menjadi "makanan sehari-hari" yang harus diterimanya. Saat ditemukan, kondisinya mengerikan:

  • Kebutaan dan Infeksi Berat: Mata kanannya mengalami infeksi parah hingga harus diangkat melalui operasi darurat karena infeksi telah menjalar ke kepala.

  • Cacat Fisik Permanen: Bibirnya robek, kehilangan tiga gigi, sulit bicara, dan kini tidak bisa berjalan.

  • Kerugian Materiil: Harta senilai Rp52 juta milik korban amblas dikuras pelaku.

Baca Juga: Anggaran Belum Cair, Hajat Pilkades Serentak 154 Desa di Bekasi Terancam Lumpuh!

Kasus ini baru terkuak pada 12 Juni 2026, setelah kakak korban menerima pesan misterius dari orang tak dikenal. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa kepolisian kini tengah memburu TH atas dugaan penganiayaan berat ini.

Tragedi Kedua: Terjebak Labirin Birokrasi

Ironisnya, penderitaan YTR belum berakhir di bilik penyekapan. Di saat ia harus berjuang antara hidup dan mati melawan infeksi yang menjalar ke kepalanya, korban justru dihantam "tembok tebal" bernama administrasi negara.

Dokumen kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) milik YTR saat ini masih dikuasai oleh pelaku. Akibatnya, korban tidak bisa mengakses fasilitas jaminan kesehatan (BPJS). Negara, melalui sistem birokrasinya, seolah menutup mata sementara pada urgensi nyawa manusia hanya karena selembar kertas yang hilang.

"Proses pemulihan korban menghadapi kendala administratif karena dokumen kependudukan korban masih dikuasai pihak yang diduga sebagai pelaku. Hal ini berakibat pada pembiayaan pengobatan yang belum sepenuhnya dapat memanfaatkan fasilitas jaminan kesehatan," kata Hasbullah Fudail, Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat.

Baca Juga: Nakhoda Baru Jantung Organisasi: Basirun Resmi Pegang Kendali Kabid OKK PWRI Bogor Raya!

Kementerian HAM kini tengah berpacu dengan waktu, berkoordinasi dengan UPTD DP3AKB Jawa Barat untuk mengemis bantuan pembiayaan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pertanyaannya: Haruskah nyawa seorang korban kejahatan luar biasa digantungkan pada prosedur formalitas yang kaku?

Bukan Sekadar Urusan Privat!

Kasus yang menimpa YTR (atau YNT) menjadi tamparan keras bagi lingkungan sosial kita. Bagaimana mungkin penyekapan dan penyiksaan sadis bisa berlangsung selama tiga tahun tanpa terdeteksi oleh tetangga, pemilik tempat tinggal, atau aparat setempat?

Hasbullah Fudail menegaskan, kekerasan dalam hubungan personal tidak boleh lagi berlindung di balik dinding "urusan domestik" atau masalah pribadi. Ini adalah masalah kemanusiaan, sebuah pelanggaran HAM berat yang terjadi di depan mata kita.

YTR kini sedang berjuang untuk sembuh, memulihkan fisik dan jiwanya yang koyak. Sementara itu, publik menunggu ketegasan hukum: tangkap TH, beri hukuman seberat-beratnya, dan pangkas birokrasi medis yang mencekik korban!(FSM)

Halaman:

Tags

Terkini