NAWACITAPOST.COM - Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening resmi jadi tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan Lukas Enembe.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Selasa (9/5/2023). Lantaran, ia diduga menyuruh Gubernur nonaktif Papua itu agar tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Berdasarkan pantauan redaksi Nawacitapost bahwa Roy Rening tampak menggenakan rompi oranye khas KPK serta tangan di borgol.
Stefanus Roy Rening digiring oleh petugas ke ruang pemeriksaan aula Gedung Juang KPK. Setelah itu, pihak KPK mengumumkan ke publik terkait tersangka sekaligus dalam rangka proses penahanan.
Namun, Roy tidak banyak berbicara saat tiba di aula Gedung Juang KPK. Ia hanya memberi salam kepada awak media sambil tersenyum.
Setelah ditampilkan ke publik, Roy Rening akan langsung dilakukan proses penahanan.
Seperti diketahui bahwa KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).
"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Stefanus Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif.
"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ungkapnya. (****)