Karawang, NAWACITAPOST.COM - Eha Nuraeni, warga Desa Medan karya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang Jawa Barat. Nyawa bayinya tak bisa diselamatkan setelah melahirkan di UPTD Puskesmas Kecamatan Tirtajaya
Satu jam setelah melahirkan dinyatakan detak jantung janin melemah, pasien baru diberangkatkan ke tempat rujukan.
Adapun dalam perjalanan Puskesmas Tirtajaya ketempat rujukan ke RS Hastien memakan waktu satu jam. Setibanya di tempat rujukan, janin meninggal dunia.
Ketua Tim Kesehatan Keluarga Dinkes Karawang, Dr. Eneng Suprayanti surat pernyataan tertuang dalam berkas pemeriksa kronologis yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang terhadap Puskesmas Tirtajaya dan RS Hastien, atas meninggalnya janin Eha Nuraeni, warga Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang.
"Pukul 18.00 WIB dokter umum Puskesmas Tirtajaya menyatakan detak jantung janin melemah dan kemudian menyatakan pasien harus dirujuk ke RS Hastien Rengasdengklok."
"Kemudian pukul 19.00 WIB pasien bergerak ke tempat rujukan, dan benar janin meninggal di dalam kandungan," ungkap Eneng Suprayanti, Kamis (18/7/2024).
Menurut Ketua Tim Kesehatan Keluarga Dinkes Karawang, Dr Eneng Suprayanti
mengaku belum mengetahui kronologis tentang adanya jeda waktu satu jam sejak diketahui detak jantung janin melemah dan diberangkatkan ke ruma sakit rujukan.
Pihaknya mengaku akan melakukan pemeriksaan kronologis lanjutan terkait adanya jeda waktu enam puluh menit alias satu jam.
"Ya kami akan melakukan pemeriksaan kronologis lanjutan. Kami belum tahu, apakah ada kendala soal kendaraan atau seperti apa, kami belum tahu penyebabnya," kata
Eneng juga menambahkan perihal, pemeriksaan kronologis itu dilakukan oleh dua orang dokter spesialis kandungan."Dengan jeda waktu satu jam dikategorikan masih bagus dan sesuai standar operasional prosedur.
"Karena jeda waktu empat jam, sejak diketahui detak jantung janin melemah hingga di berangkatkan ke rumah sakit rujukan, maka itu dikategorikan menyalahi standar operasional prosedur."
"Satu jam itu masih bagus, beruntung ibu dari janin itu dapat tergolong. Jika sudah empat jam, maka itu menyalahi SOP," jelasnya.
Sementara itu, ibu dari janin yang meninggal Eha Nuraeni membantah jika dirinya diberangkatkan ke rumah sakit rujukan pada puluh 19.00 WIB.
Eha mengaku, sejak dinyatakan detak jantung janin lemah pukul 18.00 WIB, selama dua jam dirinya harus menahan sakit.