artikel

Itamari Lase, SH., MH Desak KASN atas pengaduan sejumlah ASN di Nias Utara

Kamis, 14 April 2022 | 10:33 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ( BBHAR) DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Utara Itamari Lase SH. MH kini mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) untuk segera memproses laporannya terkait pemutasian sejumlah ASN di Kabupaten Nias Utara yang di lakukan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu.

" Kita saat ini sedang mendesak KASN untuk segera memproses pengaduan yang sudah kita ajukan sehubungan dengan pemutasian sejumlah ASN di Kabupaten Nias Utara, yang dinilai tidak mempedomani aturan dan ketentuan yang berlaku " ujar Itamari saat diwawancarai awak media nasional nawacitapost, baru-baru ini.

Sebagai Penasehat Hukum (PH) beberapa ASN yang dinilai terzolimi ini, Itamari membeberkan beberapa kejanggalan yang sudah dilaporkan Itamari di KASN dan beberapa kementerian lainnya yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu terkait pemutasian ASN yang dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku, diantaranya Penempatan pegawai dalam Jabatan Pimpinan Tinggi seperti saudari Sitiada Lahagu SKM (Istri Wakil Bupati Nias Utara), dari Plt kasubag langsung ditempatkan dalam JPT ( Jabatan Pimpinan Tinggi) sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian.

Kemudian, ada beberapa tenaga pendidik (Guru SD) di angkat menjadi Camat tanpa melalui prosedur yang benar. Kepala Dinas Pariwisata, dari Jabatan Kepala Seksi, diangkat menjadi Kepala Dinas Pariwisata Eselon II.

Pemberhentian Inspektur Kabupaten Nias Utara, tidak sesuai dengan mekanisme, bahkan yang sangat janggal ada oknum ASN yang sudah memasuki Masa Persiapan Pensiun, malah di lantik sebagai Kabag Organisasi, yaitu Gasali Lahagu, SH ipar dari Wakil Bupati Nias Utara, dan beberapa orang lagi ASN yang di tempatkan pada jabatan tertentu yang tidak sesuai dengan peraturan.

Dan pengaduan kita tersebut, kini sedang dalam penelaah di KASN. Hal ini kita yakini oleh karena baru-baru ini kita sudah kembali datang di KASN dan bertemu dengan salah seorang pegawai yang sudah memberikan penjelasan terkait pengaduan kita, beber Itamari Lase.

Selain itu, awak media juga menanyakan kepada Itamari terkait foto yang sedang beredar, Ketua KASN bertemu dgn Bupati Nias Utara, Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Kepala BKD Kabupaten Nias Utara, apakah berhubungan dengan pengaduannya ?.

Itamari Lase mengatakan, sebagai Penerima Kuasa dari 30 Orang ASN yang melaporkan Bupati Nias Utara Ke KASN, sangat prihatin dengan adanya pertemuan antara Pimpinan KASN dengan Bupati Nias Utara dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias beserta rombongan yang sudah beredar di media sisoal ( Facebook ).

Sebab, pertemuan itu bisa memunculkan banyak spekulasi, dugaan-dugaan, apalagi jika terkait dengan laporan kami terhadap Bupati Nias Utara kepada Pimpinan KASN. Bahkan foto itu diduga kuat dengan sengaja di posting untuk memberikan pesan kepada klien kami bahwa Bupati didampingi Wakil Ketua DPRD telah membangun komunikasi dengan Ketua KASN.

Secara tidak langsung hendak membungkam 30 ASN itu. Menurut hemat kami, tindakan itu tidak etis. Kami berharap, Pimpinan KASN harus netral dan bersikap adil dalam menangani laporan itu. Kami masih percaya bahwa lembaga KASN profesional dalam menangani segala pengaduan masyarakat tegas Advokat Senior ini.

Tim

Tags

Terkini