NAWACITAPOST.COM — Pemerintah Kota Bekasi resmi melangkah ke babak baru penataan fiskal daerah.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Langkah strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bekasi tersebut mendiskusikan secara mendalam Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026 beserta Nota Keuangan.
Penyesuaian besar-besaran ini dihadirkan demi merespons dinamika pembangunan dan kebutuhan mendesak masyarakat.
Dalam sambutannya, Tri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas kerja sama dan sinergi yang telah dibangun dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurutnya, perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan kondisi daerah serta dinamika kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam struktur pendapatan dan belanja daerah. Yang paling penting adalah bagaimana kemampuan fiskal daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang menjadi prioritas,” ujar Tri.
Perubahan anggaran kali ini mencatatkan lonjakan signifikan pada struktur keuangan daerah. Pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp7,045 triliun, atau meroket 5,35 persen dibandingkan target awal APBD 2026 sebesar Rp6,687 triliun.
Di sisi lain, belanja daerah direncanakan membengkak hingga Rp7,516 triliun, meningkat 8,33 persen dari rencana semula yang berada di angka Rp6,938 triliun.
Di hadapan para wakil rakyat, Tri menaruh harapan besar agar proses pembahasan anggaran ini dapat berjalan mulus demi melahirkan kebijakan yang presisi dan berpihak pada rakyat.
“Kita berharap seluruh proses pembahasan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan semangat sinergi, sehingga perubahan APBD ini benar-benar memberikan manfaat dan mendukung kebutuhan prioritas masyarakat Kota Bekasi,” katanya.
Selanjutnya, hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi akan menjadi dasar untuk memperoleh persetujuan bersama sebelum disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.