NAWACITAPOST.COM — Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Prof Uceng, menilai temuan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan bukti pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi memicu konsekuensi hukum dan politik yang berbuntut panjang, termasuk ancaman terhadap peluang kontestasinya pada Pilpres 2029.
Sorotan mendalam tersebut mengemuka pasca-putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Meskipun Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima lantaran pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim justru menunjukkan tidak tersedianya bukti meyakinkan mengenai penyetaraan ijazah luar negeri setingkat SMA milik Gibran.
Dalam pembahasan di kanal YouTube Uchange Indonesia pada Rabu (7/10/2026), Prof Uceng menguraikan implikasi yuridis serta kalkulasi politik di balik pertimbangan majelis hakim tersebut.
“MK mengakui bahwa Gibran sebenarnya tidak memiliki bukti soal dia pernah tamat SMA,” ujar Prof Uceng saat menguraikan esensi pertimbangan putusan tersebut.
Menurut analisis Prof Uceng, ketiadaan dokumen otentik yang memenuhi standar penyetaraan pendidikan setingkat SMA dapat menjadi batu sandungan administratif yang sangat krusial jika Gibran berniat kembali maju pada periode kepemimpinan mendatang.
“Artinya Gibran praktis tidak mungkin bisa mendaftarkan diri untuk Pemilu 2029,” tegas Prof Uceng dalam pembahasannya.
Pernyataan tersebut murni merupakan kerangka analisis akademis Prof Uceng mengenai kalkulasi implikasi putusan, bukan amar putusan MK yang secara langsung melarang atau mendiskualifikasi Gibran dari Pemilu 2029.
Baca Juga: Bersama Warga, Wakil Wali Kota Bekasi Ikuti Kajian Keharmonisan Keluarga yang Penuh Kebersamaan
Dalam amar resminya, MK menegaskan hanya tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Mahkamah turut menegaskan bahwa temuan substansial ini tidak serta-merta membuat MK berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia saat ini.
Selain membedah peluang elektoral menuju 2029, Prof Uceng juga mengaitkan dinamika ini dengan instrumen pemakzulan atau mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden di tengah jalan.
Ia melempar wacana kritis mengenai kualifikasi dugaan pelanggaran administratif yang berpotensi memicu eskalasi politik.
“Bisa enggak sih kita simpulkan bahwa berarti dia melakukan perbuatan tercela dengan memainkan seakan-akan dia punya ijazah?” ujar Prof Uceng.
Berdasarkan ketentuan konstitusi, Pasal 7A UUD 1945 memang menggariskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kendati demikian, mekanisme impeachment tidak dapat berjalan secara otomatis hanya berdasarkan temuan pertimbangan dalam putusan perkara MK tersebut.
Sesuai dengan norma Pasal 7B UUD 1945, proses pemberhentian harus menempuh alur ketatanegaraan yang amat ketat dan berlapis, dimulai dari pengajuan hak menyatakan pendapat oleh DPR, dilanjutkan dengan pemeriksaan serta pembuktian materiil di Mahkamah Konstitusi, sebelum akhirnya diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian, baik potensi ganjalan karier politik Gibran pada Pilpres 2029 maupun wacana pemakzulan konstitusional masih sangat bergantung pada dinamika hukum dan peta pertarungan politik pasca-putusan tersebut.