tokoh

Pascaputusan MK, Refly Harun Prediksi Gibran Bakal Segera Mundur dari Kursi Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 | 15:57 WIB
Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka diprediksi oleh kuasa hukum pemohon Refly Harun akan segera mundur. (Instagram.com/@hukum.perubahan)

NAWACITAPOST.COM — Prediksi mengenai masa depan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) kembali mencuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara syarat pendidikan pada Selasa (6/10/2026).
 
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, bahkan memperkirakan Gibran akan mengambil langkah pengunduran diri dalam waktu singkat pascaputusan tersebut.

Refly menyebut kemungkinan pengunduran diri itu dapat terjadi hanya dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan.
 
Baca Juga: Bersama Warga, Wakil Wali Kota Bekasi Ikuti Kajian Keharmonisan Keluarga yang Penuh Kebersamaan

“Tapi nggak tahu ya, nanti mungkin 1-2 hari ini, saya yakin, Gibran akan mengundurkan diri,” kata Refly dalam keterangannya kepada awak media dikutip dari Instagram @hukum.perubahan, Selasa (6/10/2026) malam.

Menurut Refly, langkah mundur merupakan kewajiban moral dan etika ketika seseorang menyadari sudah tidak lagi memenuhi kriteria untuk memangku jabatan publik.

“Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika pemerintahan, wajib mengundurkan diri,” ujar Refly.

Selain opsi pengunduran diri secara sukarela, Refly juga menilai jalur konstitusional lain masih sangat terbuka, yakni pemberhentian melalui mekanisme pemakzulan.

“Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut Mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksklusif sebenarnya, dikatakan dalam pertimbangan mahkamah konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain, menurut Undang-Undang Dasar 1945 ini,” ungkap Refly.
 
Baca Juga: Bongkar Sisi Gelap Lapas, Anggota DPR RI Ungkap Masalah Overkapasitas hingga Bisnis Sel

Ia menambahkan bahwa proses pemakzulan tersebut dapat bergulir melalui keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Perkara ini bermula dari gugatan sejumlah pihak yang mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024.
 
Gugatan bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut resmi diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026.

Tags

Terkini