Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma'ani Nina mengatakan merujuk dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang menjadi pedoman dan acuan pemerintah daerah, Provinsi Banten telah melaksanakan nya, dan kebijakan penanganan langsung yang digulirkan oleh Bapak Pj. Gubernur adalah terkait program kegiatan pemberian charity yang langsung dirasakan oleh anak stunting, Bapak Pj Gubernur Banten Al Muktabar membuat metode penanganan melalui 3 (tiga) pendekatan program Charity yaitu pemberian bantuan langsung kepada sasaran, pemberdayaan keluarga yakni mengedukasi masyarakat, dan pembentukan kelompok yakni pemberian bantuan usaha.
Pendekatan Program ini secara dilaksanakan secara intensif sampai saat ini bersama-sama dengan Ketua TP PKK Provinsi Banten yang juga selaku Ketua Posyandu Provinsi Banten. Kegiatan yang
harus menyentuh langsung kepada sasaran.
Dengan adanya evaluasi dan pembinaan dari BPKP ini semakin melengkapi dan semakin jelas perihal dan program apa yang harus diperbaiki dan dapat dilanjutkan sehingga anak-anak di Provinsi Banten menjadi anak-anak yang sehat, kuat dengan tumbuh kembang yang baik.
"Kolaborasi programnya BKKBN mulai dari hulu yakni remaja, calon pengantin, ibu hamil, semuanya kita sentuh. Begitu juga kerja sama multipihak (pentahelix) dengan Pmerintah, Akademisi, Dunia Usaha, Media, masyarakat dan lembaga lainnya bersama-sama untuk bisa menuntaskan target penurunan stunting, sesuai target pemerintah pusat 14 persen di tahun 2024 ini dapat terlaksana dengan baik di daerah," tutup Nina.(**)