NAWACITAPOST.COM — Di tengah dinamika perekonomian yang menuntut ketahanan finansial masyarakat serta stabilitas kepatuhan fiskal nasional, angin segar secara resmi berhembus bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menggulirkan kebijakan luar biasa berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi pajak sampai dengan 100 persen.
Kebijakan transformatif ini mulai berlaku efektif sejak 8 Oktober 2026 dan akan berlangsung hingga periode tertentu pada tahun 2027, memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk merapikan kewajiban perpajakan mereka tanpa dibebani denda yang memberatkan.
Meskipun sanksi administrasi dapat dihapuskan secara penuh hingga 100 persen, otoritas pajak tetap menegaskan bahwa esensi dari kewajiban utama tidak mengalami kompromi. Para wajib pajak diwajibkan untuk tetap melunasi pokok pajak yang terutang secara penuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Landasan hukum dari kebijakan monumental ini tertuang secara jelas dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Aturan krusial tersebut telah resmi diteken oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada tanggal 8 Oktober 2026.
Menanggapi potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat, pihak DJP memberikan penegasan tegas bahwa kebijakan strategis ini sama sekali bukan merupakan bentuk pengampunan pajak atau tax amnesty. Cakupan dari kebijakan ini murni terbatas pada aspek sanksi administrasi dengan tetap mengacu pada persyaratan ketat yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
“KEP-239 berbeda dengan pengampunan pajak atau tax amnesty. Keputusan ini tidak mengampuni pahak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak,” demikian dikutip dari Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminsitrasi, Senin (2/11/2026).
Tujuh Kriteria Emas Penerima Fasilitas
Dalam regulasi KEP-239, DJP secara terperinci menetapkan tujuh kondisi spesifik yang membuat seorang wajib pajak berhak mendapatkan hak istimewa berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif:
- Keterlambatan SPT Tahunan/Masa: Sanksi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dan/atau SPT Masa Pajak sampai dengan September 2026, yang berstatus kurang bayar. Pelaporan wajib dilakukan dalam rentang waktu 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.
- Pembetulan Mandiri SPT: Sanksi atas pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dan/atau SPT Masa Pajak sampai dengan September 2026 berstatus kurang bayar, sepanjang disampaikan dan dibayar atau disetor dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
- Keterlambatan Pembayaran Pajak Terutang: Sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2025 dan/বা atas Masa Pajak sampai dengan September 2026. Pembayaran atau penyetoran wajib diselesaikan paling lambat antara 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
- Sanksi Ketetapan Pajak Baru: Sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau surat tagihan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027. Pengurangan atau penghapusan berlaku sepanjang pokok pajak terutang dilunasi sampai dengan 30 Juni 2027.
- Ketetapan Pajak Terbit Sebelum 8 Oktober 2026: Sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan PBB, surat tagihan pajak, atau surat tagihan PBB yang telah diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku apabila pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian dari sanksi administratif terkait dibayar tuntas sampai dengan 30 Juni 2027.
- Surat Tagihan Pajak Periode Oktober 2026–Juni 2027: Sanksi administratif yang tercantum dalam surat tagihan pajak atau surat tagihan PBB yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027. Pengurangan dan penghapusan diberikan apabila pokok pajak terutang, utang pajak, dan/atau atas sebagian dari sanksi administratif terkait dibayar paling lambat pada 30 Juni 2027.
- Pemeriksaan Harta Pengungkapan Sukarela: Sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Adapun surat ketetapan pajak diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2027, dengan ketentuan pokok pajak terutang terkait wajib disetor penuh sampai dengan 31 Desember 2027.
Baca Juga: Mengenal Suahasil Nazara, Seorang Akademisi yang Kini Menjabat Menteri Keuangan Republik Indonesia
Prosedur dan Persyaratan Administratif Pengajuan
Bagi para wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi ini, terdapat serangkaian prosedur formal yang harus ditaati. Permohonan resmi wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya pada 1 Oktober 2028.
Tata cara permohonan tersebut wajib merujuk secara ketat pada ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2024.
Selain batas waktu tersebut, wajib pajak juga diwajibkan untuk memenuhi kriteria administratif penunjang sebagai berikut:
- Tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan resmi yang ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak;
- Apabila sebelumnya sempat diajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, maka proses tersebut wajib telah dicabut dengan melampirkan salinan surat permohonan pencabutan gugatan atau upaya hukum terkait;
- Menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa sanksi administratif yang timbul adalah murni karena kekhilafan atau bukan karena unsur kesengajaan; serta
- Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ini hanya diberikan secara eksklusif terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi sepenuhnya oleh Wajib Pajak.(Fifi Abdurahman)