nasional

Kasus RSU Pratama Nias Rp38,55 Miliar: Dua Hakim Anggota Sakit, Sidang Ditunda

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda hingga Rabu (21/10/2026) karena dua hakim anggota berhalangan hadir akibat sakit. (Sumber: Kejaksaan Negeri Gunungsitoli)

NAWACITAPOST.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp38,55 miliar ditunda hingga Rabu (21/10/2026). Penundaan terjadi karena dua hakim anggota yang menangani perkara tersebut sedang sakit.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap enam terdakwa itu digelar Senin (19/10/2026) di Ruang Cakra IV Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, majelis hakim dipimpin M. Nazir, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, dengan Syahrizal Munthe, S.H., M.H. dan M. Fauzi, S.H., M.H. sebagai hakim anggota. Namun, karena kedua hakim anggota tidak dapat hadir akibat sakit, pemeriksaan saksi ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Empat saksi tercatat hadir dalam persidangan tersebut, yakni Alinuru Laoli, Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022; Marthin Luther Harefa, Kepala Dinas Kesehatan, P2KB Kabupaten Nias Tahun 2021; Maspena Gulo, anggota DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022; serta Sabayuti Gulo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022.

Baca Juga: Eksepsi Kandas, Perkara RSU Pratama Nias Masuk Babak Pembuktian

Perkara ini berkaitan dengan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700. Enam orang menjalani proses persidangan dalam perkara tersebut, dengan peran yang tercantum dalam rilis kejaksaan meliputi pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa, manajemen konstruksi, kuasa pengguna anggaran, dan pengguna anggaran.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kejaksaan juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan berlanjut pada Rabu (21/10/2026). Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada jalannya persidangan dan fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim. (yogi)

Tags

Terkini