NAWACITAPOST.COM — Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Kritik pedas tidak hanya mengarah pada Gibran, tetapi juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke dalam pusaran sorotan publik.
Isu ini mengemuka setelah Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra, melontarkan pernyataan keras dalam podcast Forum Keadilan TV yang tayang pada 9 Oktober 2026.
Dedi bahkan secara gamblang menyebut Gibran sebagai "wapres ilegal" saat membahas dokumen pendidikan pencalonan pada Pilpres 2024.
“Wapres RI tahun 2024 sampai periodenya 2029 tidak memiliki legitimasi hukum sebagai kandidat. Artinya yang sekarang memimpin adalah ilegal,” ujar Dedi.
Dedi juga menilai polemik ini sebagai persoalan serius yang mencederai sejarah politik nasional.
“Ini saya kira penipuan terbesar dalam sejarah politik Indonesia adalah Gibran ini,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi Dedi dan bukan keputusan hukum final.
Kinerja KPU dan Tanggung Jawab Moral Jokowi Dipertanyakan
Selain menembak Gibran, Dedi mengkritik tajam KPU selaku penyelenggara pemilu yang bertugas memverifikasi syarat administrasi para kandidat.
Menurutnya, polemik ini memicu keraguan publik terhadap ketelitian proses verifikasi dokumen dan mencerminkan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Meski demikian, dugaan pelanggaran oleh KPU masih memerlukan pembuktian hukum.
Tak berhenti di situ, Dedi menyoroti tanggung jawab moral dan politik Jokowi dalam pencalonan putranya.
Ia menegaskan bahwa penegakan konstitusi harus diterapkan secara konsisten tanpa terpengaruh kepentingan politik.
Isu ini makin mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membahas bukti syarat pendidikan Gibran. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen setara SMA yang menjadi dasar penyetaraan.
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing), sehingga putusan tersebut tidak otomatis membatalkan jabatan Gibran.
Melihat kondisi ini, Dedi mendesak DPR RI segera mengambil langkah konkret melalui mekanisme konstitusional.
“DPR tidak punya pilihan kecuali menyambut. Kenapa? Karena MK dengan DPR ini adalah lembaga yang setara,” ujarnya.
Meskipun desakan politik terus mengalir, proses pemakzulan atau pemberhentian wakil presiden tetap harus tunduk pada mekanisme dan ketentuan konstitusi yang berlaku.
Hingga saat ini, polemik tersebut tetap menjadi perdebatan hangat terkait akuntabilitas KPU, peran Jokowi, dan kepatuhan terhadap aturan pemilu.