NAWACITAPOST.COM – Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1A menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kerja sama strategis dengan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Komitmen itu ditandai dengan kegiatan Sosialisasi Program S3 dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Jumat (27/2/2026).
Kerja sama ini membuka ruang bagi hakim dan aparatur peradilan di lingkungan PN Kepanjen untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang doktoral, khususnya pada Program Doktor Ilmu Hukum.
Dari pihak kampus, hadir Dekan Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Ibu Dr. Yovita Arie Mangesti SH., MH., serta Kaprodi Doktor Ilmu Hukum, Prof. Dr. Slamet Suhartono, SH., M.H. Sementara dari PN Kepanjen, kegiatan dihadiri langsung oleh Ketua PN Kepanjen Kelas 1A, Dr. Arizal Anwar, SH., MH., dan Wakil Ketua PN Kepanjen Kelas 1A, Benny Arisandy, SH., M.H.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur peradilan melalui penguatan kapasitas akademik dan kompetensi profesional.
Melalui kerja sama ini, PN Kepanjen membuka ruang pengembangan diri bagi para hakim dan aparatur untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang doktoral. Peningkatan kompetensi tidak hanya dimaknai sebagai capaian akademis, tetapi sebagai investasi jangka panjang dalam menghadirkan peradilan yang semakin berkualitas, adaptif, dan responsif terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.
Di era transformasi peradilan modern, tantangan pelayanan publik semakin kompleks. Masyarakat menuntut proses yang cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi. Oleh karena itu, penguatan kapasitas intelektual dan integritas aparatur menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan prima bagi para pencari keadilan.
Aparatur yang memiliki kedalaman keilmuan dan wawasan yang luas akan lebih siap menghadirkan putusan yang berkualitas, administrasi perkara yang tertib, serta pelayanan yang humanis dan profesional.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen PN Kepanjen dalam membangun budaya belajar berkelanjutan (continuous learning culture) sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan zona integritas. Sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi, kajian ilmiah, serta praktik-praktik terbaik yang berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.
Dengan adanya kerja sama ini, PN Kepanjen menegaskan bahwa peningkatan pelayanan tidak hanya dilakukan melalui perbaikan sistem, tetapi juga melalui peningkatan kualitas SDM yang menjalankan sistem tersebut. Karena pelayanan yang unggul lahir dari aparatur yang kompeten, berintegritas, dan terus bertumbuh. ***