Jakarta, NAWACITA- Harapan institusi Kejaksaan Agung agar anggotanya masuk dalam unsur komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode mendatang mendapat respon positif dari tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo berharap anggota Kejaksaan terpilih sebagai salah satu Komisioner KPK.
"Sesuai ketentuan undang-undang pimpinan KPK itu harus ada dari unsur masyarakat dan pemerintah. Nah, dari pemerintah itu ya dari kepolisian dan kejaksaan. Kalau tidak malah kami melanggar ketentuan itu,"kata Ketua Pansel KPK, Yenti Garnasih usai bertemu dengan Jaksa Agung Prasetyo di Kejaksaan Agung, Rabu (12/06).
Yenti Garnasih mengungkapkan dalam pertemuannya dengan orang nomor satu di Adhyaksa tersebut, pihaknya membahas mengenai bakal calon pimpinan KPK yang diusung dari instansi Kejaksaan.
Selain itu, Yenti Garnasih menegaskan pihaknya nantinya akan mengumumkan kepada masyarakat seleksi calon pimpinan atau Komisioner KPK.
"Di samping itu, kami juga akan menghubungi pihak-pihak yang kami anggap potensial," kata Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini
Di lain pihak, Jaksa Agung Prasetyo mengapresiasi kedatangan tim pansel KPK ke Kejagung guna berkoordinasi terkait komisioner KPK yang akan dipilih dalam waktu dekat menggantikan pimpinan KPK yang sudah memasuki masa akhir kepemimpinannya.
"Bagi kejaksaan ini (mengusulkan nama capim KPK-red) merupakan kepercayaan dan kami akan mengusulkan figur-figur terbaik untuk mengikuti seleksi calon pemimpin KPK,"kata Prasetyo.
Namun demikian, Prasetyo hingga saat ini belum bersedia mengungkapkan siapa saja jaksa-jaksa yang akan mengikuti seleksi capim KPK.
"Pelan-pelanlah. Rupanya diam-diam bu Yenti sudah punya nama-nama juga, sudah mensounding nama-nama jaksa,"ujarnya.
Selain itu, Prasetyo menambahkan dalam pertemuan dengan Tim Pansel KPK yang berjumlah 8 orang tersebut dibahas sejumlah kriteria calon Komisioner KPK seperti kapabilitas, integritas, kredibilitas dan keberanian. "Itu semua akan ditracking," katanya.
Terkait proses seleksi anggota Komisioner KPK yang baru, Yenti mengungkapkan pihaknya akan melakukan seleksi pada 17 Juni hingga 4 Juli mendatang.
Adapun syarat-syarat administrasi yang menjadi acuan dalam proses seleksi tersebut, kandidat harus berpengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum dan ekonomi.Selain itu, tes multiple choice pembuatan paper, assesment dan kesehatan.
"Di samping itu, kami juga meminta masukan dari masyarakat tentang profil calon pimpinan KPK ini," kata anggota Pansel KPK lainnya, Harkristuti Harkrisnowo