NAWACITAPOST.COM - Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI Hj. Selly Andriany Gantina, A.Md menyatakan kemarahannya atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia menegaskan bahwa pelaku harus dihukum maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut Selly, tindakan AKBP Fajar tidak hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga merusak masa depan korban yang masih di bawah umur. "Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, benar-benar perbuatan biadab," tegas Selly dalam siaran persnya, Senin (10/3/2025).
Ia menyoroti bahwa meskipun AKBP Fajar telah dicopot dari jabatannya dan sedang menjalani proses PTDH, hal tersebut belum cukup untuk memberikan keadilan. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman berat harus diberikan kepada pelaku.
Selly menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 13 UU TPKS, pelaku bisa dihukum 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. "Namun karena pelaku adalah pejabat daerah dan keluarga, hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun. Serta perekaman yang membuat dirinya bisa dituntut tambahan 4 tahun," katanya.
Baca Juga: Menkop: Koperasi Desa Merah Putih untuk Kesejahteraan Warga Desa
Selain itu, AKBP Fajar juga diduga melanggar Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika akibat konsumsi sabu. "Artinya bila dijunto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," tambah Selly.
Selly juga menegaskan pentingnya perlindungan anak dan perempuan dalam sistem hukum di Indonesia. "Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan, di bawah kepemimpinan Ketua DPR RI Puan Maharani, selalu menekankan pentingnya menjaga harkat dan martabat perempuan serta anak. Hal ini termasuk memperkuat perlindungan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencegahan kekerasan seksual.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Selly mengusulkan agar sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPKS diperluas, terutama di institusi penegak hukum. Ia juga menyoroti peran penting LPSK dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak dalam memberikan pendampingan hukum dan psikososial bagi korban.
Baca Juga: 7 Tips Staycation Aman dan Nyaman Bersama Bayi Baru Lahir
"Tidak hanya itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap institusi penegak hukum juga menjadi langkah yang perlu diperkuat agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga," tuturnya.
Selly menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada masa depan korban. "Diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia, memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan," tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa negara harus memberikan dukungan penuh bagi korban, termasuk dalam pemulihan psikologis dan sosial. "Negara tidak hanya harus menegakkan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan psikologis dan sosial bagi korban. Dukungan pendidikan, rehabilitasi, serta lingkungan yang aman harus menjadi prioritas agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang normal tanpa trauma berkepanjangan," pungkasnya.