NAWACITAPOST.COM — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 8,68 triliun hingga Senin (12/10/2026) pukul 07.30 WIB. Capaian tersebut setara dengan 101,88 persen dari target PNBP yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2026.
Pendapatan terbesar berasal dari sektor visa yang mencapai Rp 4,7 triliun atau sekitar 55 persen dari total penerimaan. Selanjutnya, penerimaan dari layanan paspor tercatat sebesar Rp 2,1 triliun, izin keimigrasian dan re-entry permit sebesar Rp 1,52 triliun, serta layanan lainnya sebesar Rp 270 miliar.
Dibandingkan periode yang sama pada 2025, realisasi PNBP Imigrasi mengalami peningkatan sebesar Rp 510 miliar.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini diraih di tengah dinamika geopolitik global, ketika Indonesia juga masuk dalam tiga besar destinasi wisata dunia yang wajib dikunjungi sekali seumur hidup berdasarkan versi majalah CEOWORLD.
“Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara. Kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan negara menjadi salah satu indikator kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah,” ujar Hendarsam.
Ia menambahkan, pencapaian target PNBP tersebut tidak mengurangi komitmen Imigrasi dalam memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk dan berkegiatan di Indonesia.
Baca Juga: Bank Mandiri Perluas Akses Investasi Emas Lewat ATM Emas Terintegrasi Livin’
Sepanjang 2026, Imigrasi telah mendeportasi sekitar 5.310 WNA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.950 orang dimasukkan ke dalam daftar cekal.
“Di tahun 2026 ini, pengawasan keimigrasian terus kami gencarkan. Kita tentunya menginginkan hanya WNA berkualitas yang masuk dan berkegiatan di Indonesia. Dan ternyata tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia,” jelasnya.
Sejalan dengan peningkatan penerimaan negara, Ditjen Imigrasi terus melakukan pembenahan layanan guna memberikan kemudahan bagi pelintas internasional yang memenuhi ketentuan.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui platform evisa.imigrasi.go.id, yang menyediakan fasilitas pembayaran menggunakan kartu kredit secara langsung tanpa harus melalui agen atau penjamin. Kemudahan ini diperkuat dengan penambahan fasilitas autogate di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi utama.
Saat ini, sebanyak 298 unit autogate telah beroperasi untuk mendukung terciptanya ekosistem layanan keimigrasian yang terintegrasi dan semakin lancar atau seamless ecosystem di pintu masuk negara.
“Kami mendapati bahwa ternyata orang asing tidak melulu mencari yang gratisan. Pelintas berkualitas yang datang ke Indonesia justru mengharapkan kemudahan di sisi pelayanan imigrasi. Kami menghadirkan kemudahan tersebut melalui ekosistem yang seamless, dari penerbitan visa/izin tinggal hingga sistem perlintasan yang terintegrasi,” ungkap Hendarsam.
Artikel Terkait
BPJS Surabaya Ingatkan Pasien JKN Tak Keluar Uang untuk Obat, Tapi Siapa yang Mengawasi Stok Kosong?
Kunjungan Kerja Dr (H.C) Zulkifli Hasan Mentri Koordinator Bidang Pangan RI Di KDKMP Waru Sidoarjo
DPRD Surabaya di Persimpangan: Wakil Rakyat atau Juru Bicara Pemkot? Fungsi Pengawasan Diuji
Pemprov Jatim Tambah Kuota Khitan Gratis di Sumenep, Layanan Kesehatan Sasar Ratusan Warga