Baca Juga : Diduga Benci dan Hina Suku Nias, Pemuda Nias Jabodetabek Laporkan Condrat Sinaga ke Bareskrim Mabes Polri
Kedatangan PKN ke Polres Samarinda, tak lepas dari dugaan unggahan Condrat Sinaga di medsos miliknya, yang mengandung unsur kebencian dan menghina suku Nias. Sehingga hak tersebut, tak boleh dibiarkan begitu saja. Langkah hukum harus diterapkan kepadanya.
Pasalnya ucapan Condrat Sinagag melalui unggahannya telah mengandung unsur pidana dan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di negeri yang mennyatakan hukum sebagai panglima utama dalam setiap persoalan. Khususnya masalah penghinaan ini. Maka, sudah sepatutnya warga PKN menghormati langkah-langkah hukum yang akan dilakukan kepolisian kepada Condrat Sinaga. Jadi warga PKN tak perlu terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Rapatkan barisan dan selalu menjunjung tinggi hukum.