Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser.
Adapun layanan online tersebut berdasarkan surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR-01.01-0176 Tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pedoman Teknis Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Selama Pelaksanaan Pengembangan Aplikasi Izin Tinggal Online (IT Online).
Secara teknis, pemohon layanan izin tinggal dapat mengajukan permohonan melalui whatsapp di nomor 08115977274 atau melalui email ke alamat knm.balikpapan@kemenkumham.go.id pada hari kerja, senin sampai jumat pukul 08.00 hingga 15.00 Wita.
Dokumen yang dikirimkan dalam format PDF dengan ukuran A4 tidak dikompres. Setelah dokumen permohonan dikirimkan, selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dan akan langsung menghubungi pemohon melalui whatsapp atau email dalam kurun waktu 1X24 jam setelah permohonan diterima oleh petugas imigrasi.
Bila permohonan disetujui, maka pemohon dapat ke Kantor Imigrasi Balikpapan untuk melakukan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari). Ditemui di Taman Inspirasi lantai 6 Kanim Balikpapan, Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan Rakha Sukma Purnama menyebutkan layanan online ini sangat memudahkan pemohon (WNA) dalam mengajukan izin tinggal.
“Tak hanya memudahkan, layanan permohonan berbasis whatsapp dan email ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai covid-19 melalui pembatasan layanan tatap muka” ungkap Rakha.
-
(KORNELIUS WAU)