info-teknologi

Tak Bisa Tunjukan Surat Legal, Satpol PP Tanjungpinang Segel Tower 42 Meter

Selasa, 27 April 2021 | 22:22 WIB
Tanjungpinang,NAWACITAPOST.COM - Sangat Jitu Gerak Cepat Satpol PP Kota Tanjungpinang, Menyegel/Police Line Tower 42 Meter Yang Tak Bisa Tunjukkan legalitas Dan Sosialisasi Pada Warga. Akhirnya resmi disegel dengan garis Police line oleh Satuan pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang Tower setinggi 42 Meter di Wilayah Kelurahan Pinang Kencana, RT 004 , Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (27/4/2021).

Baca JugaWarga Tutup Tower 42 M, Ketua RT Tak Hadir Dengan Berbagai Alasan




Pasalnya, keberadaan tower setinggi 42 meter tersebut legalitas/Izin IMB tak bisa di tunjukkan oleh pihak PT STP (solusi tunas Pratama), selain legalitas kompensasi pada wargapun masih belum ada, sedangkan tower sudah hampir selesai 100 persen.

Atas hal itu pembangunan tower tersebut menjadi bahan polemik dan perhatian publik. Sehingga Satpol PP kota Tanjungpinang mengambil Langkah dan menertibkan tower tersebut, sesuai dengan fungsi yang mempunyai kewenangan dalam mengusut hal hal yang melanggar aturan yang ada.



Pantauan Media Nawacitapost di lapangan keputusan yang di ambil oleh satpol PP tersebut sangat jitu sehingga tidak ada yang di rugikan baik masyarakat maupun pemerintah.

Selain itu pihak perusahaan di kasih waktu selama sebulan untuk mengurus/memproses surat legalitas serta sosialisasi pada warga masyarakat di wilayah itu.

Pada kesempatan itu Wargapun (S) mewakili, sangat berterima kepada jajaran pemerintah kota Tanjungpinang, baik dari kelurahan , kecamatan dan Satpol PP dengan secepatnya di tanggapi hal ini, sehingga tower yang tak bisa di tunjukkan legalitas tersebut di hentikan, semoga ke depan tidak terulang lagi hal hal seperti ini".ucap salah seorang warga.

(Yosdarson Daeli)

Tags

Terkini

Dirjen Vokasi bersama BNET Academy MoU dengan 40 SMK

Senin, 9 September 2024 | 22:04 WIB

5 Rekomendasi HP Terbaik 2023, Nomor 1 Banyak Dicari

Selasa, 14 November 2023 | 16:06 WIB