Dumai, NAWACITAPOST.COM– Sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau selalu berupaya melakukan peningkatan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dengan cara melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang ada di daerah akan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual yang dimiliki.
Mobile IP Clinic atau Klinik KI bergerak merupakan salah satu program unggulan Kementerian Hukum dan HAM yang mana mengusung konsep jemput bola dengan melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta perguruan tinggi daerah.
Mobile IP Clinic ini memfasilitasi beberapa hal, diantaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten, serta layanan pengaduan.
-
-
Kali ini Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Kembali melakukan Mobile IP Clinic yang menyasar pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kota Dumai, Selasa (21/3) bertempat di ballroom Hotel Superstar.
Turut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Dumai Sepranef Syarif dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai Bastian Manalu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyampaikkan bahwa dari 1.897 jumlah UMKM di Kota Dumai, masih sedikit yang baru mendaftarkan kekayaan intelektualnya terutama merek.
“Pada kesempatan ini saya harapkan dukungan dari Pemerintah Kota Dumai untuk ikut mendorong masyarakat terutama pelaku usaha mendaftarkan kekayaan intelektualnya yang melingkupi merek, hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya agar mendapatkan perlindungan,” ujar Jahari Sitepu.
Sumber Akun KanwilKemenkumhamRiau