Layanan JAMILA ini merupakan inovasi aksi perubahan organisasi Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Makassar Bawono Ika Sutomo pada pelatihan kepemimpinan administrator kemenkumham. Aksi perubahan ini diberi judul Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi pada Layanan Integrasi Sosial Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Makassar Edi Kurniadi menyampaikan apresiasi atas terobosan layanan JAMILA karena sangat membantu WBP, Keluarga WBP tidak perlu lagi datang ke lapas untuk urusan administrasi ini mencegah penularan covid 19.
“Inovasi ini patut diapresiasi karena layanan Jamila mendukung implementasi Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB ), Dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” kata Edi
Bawono selaku pengusung aksi perubahan menjelaskan bahwa layanan Jamila memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pemenuhan syarat administrasi pengusulan PB, CB, CMB, CMK, asimilasi dan izin luar biasa karena proses pembuatan surat jaminan keluarga dapat lebih cepat mudah dan gratis.
Kepala Lapas Makassar, Hernowo sangat mendukung Inovasi Layanan JAMILA. Kondisi saat ini, sangat dibutuhkan layanan berbasis teknologi informasi agar mudah diakses oleh masyarakat tanpa perlu datang lagi ke Lapas dan salah satu upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“dengan Jamila membantu penjamin yang berdomisili di luar kota karena tidak perlu datang ke lapas membawa surat jaminan “ kata Hernowo
Kepala divisi Pelayanan hukum dan Ham Kanwil Sulsel Anggoro Dasananto selaku penanggap turut mendukung gagasan layanan Jamila sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, memberikan pelayanan prima, yang mudah diakses, murah, cepat, dan tepat.
Penanggap eksternal, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Kab. Gowa Saharuddin menyampaiakn inovasi Jamila memberi kemudahan kepada masyarakat dan mendukung penuh terobosan yang dilakukan Lapas Makassar. Saharuddin menambahkan harapan agar sistem ini dapat terkoneksi dengan sistem pada sistem informasi di desa agar Pemerintah desa lebih mudah mengkonfirmasi perihal adanya permintaan tanda tangan atau pengesahan dokumen administrasi WBP di Desa.
-
(Kornelius Wau)