Baca Juga : Reshuffle Kabinet, Prediksi : Ahok Jabat Menteri Investasi
HAL tersebut merujuk pada UUD 1945 Pasal 17 ayat 4 tentang jumlah pos kementrian harus 34. Hal tersebut juga dipertegas dalam UU 39/2008 Pasal 15.
Menariknya, reshuffle kabinet di era Jokowi. Orang selalu mengaitkan nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengisi jabatan menteri.
Di Penghujung Desember 2020, Gubernur Jakarta (2014 -2017) sempat masuk dalam radar Presiden Jokowi. Ternyata Ahok belum masuk dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju. Namanya masih tetap menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Kali ini, ayah dari Nicholas Purnama, Nathania Purnama, Daud Albeener Purnama dan Yosafat Abimanyu Purnama digadang-gadang sejumlah pengamat masuk dalam bursa Menteri.
Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta Faigiziduhu Nduru (FN) menyebut Ahok layak masuk dalam bursa Menteri. FN mengusulkan Ahok menempati pos Menteri penggabungan (Menteri Pendidikan dan Ristek). FN yakin Ahok mampu memberikan nilai positif bagi dunia Pendidikan, dan dunia penelitian. Sehingga bidang tersebut berkembang dengan pesat. Tentu pos menteri yang naik kelas dari BPKM menjadi kementrian investasi, Ahok juga layak, tutur FN menegaskan.
Hal senada juga disampaikan eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono biasa disapa Poyu. Menurut Poyu, Ahok layak menempati pos dua kementrian (Pendidikan Ristek, serta Investasi), jika reshuffle kabinet teradi. Tinggal Presiden Jokowi menempati Ahok di satu dari dua kementrian tersebut, tegasnya.
Yang jelas, setiap dikaitkan dengan reshuffle kabinet, nama mantan Bupati Belitung Timur selalu mendapat tempat dihati Jokowi. Lalu, apakah reshuffle kali ini, Ahok mendapat tempat (dipanggil ke istana negara) oleh Jokowi. Kita tunggu saja perkembangan dari orang nomor satu Indonesia.