hukum

Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp6,2 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:02 WIB

NAWACITAPOST.COM — Sinergi tangguh ditunjukkan oleh Bea Cukai Pantoloan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
 
Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya peredaran 4,2 juta batang rokok ilegal bernilai fantastis, yakni Rp6,2 miliar, dalam sebuah operasi penindakan dramatis di Jalan Poros Palu-Donggala, Kabonga, Kabupaten Donggala.

Informasi mengenai keberhasilan ini bersumber dari unggahan akun Facebook resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Selasa (13/10/2026).
 
Baca Juga: Imbauan Kemenhaj untuk Calon Jemaah Umrah Indonesia Pascaserangan Bandara Riyadh

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal yang diangkut truk melalui pelabuhan feri di Kabupaten Donggala.

“Berdasarkan informasi intelijen tersebut, tim gabungan segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai melintas di ruas Jalan Poros Palu-Donggala,” ujar Wing.

Dari hasil pemeriksaan intensif di lapangan, petugas mendapati dua truk yang mengangkut jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi.
 
Petugas bergerak cepat mengamankan barang bukti, kendaraan, beserta pengemudi truk menuju Kantor Bea Cukai Pantoloan untuk proses penelitian lebih lanjut.
 
Baca Juga: BMKG Gelontorkan Alarm Bahaya: Gelombang Monster 4 Meter Mengintai Samudra Indonesia!

Rokok ilegal yang disita terdiri dari berbagai merek serta rasa buah-buahan dengan total mencapai 4.200.000 batang.
 
Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai barang sebesar Rp6.237.000.000,00 dan berpotensi memicu kerugian penerimaan negara hingga Rp4.063.983.000,00.

Atas temuan mengejutkan ini, petugas menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
 
Aturan tersebut secara tegas melarang kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
 
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Riyadh: Jamaah Umrah Turut Jadi Korban Serangan Bandara King Khalid

“Seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pantoloan untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut,” tegas Wing.

Keberhasilan penindakan ini menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antara Bea Cukai dan BAIS TNI dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
 
Bea Cukai Pantoloan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas demi memberantas rokok ilegal yang merugikan negara, merusak iklim persaingan usaha, serta mengganggu kelangsungan industri hasil tembakau yang patuh pada hukum.

Tags

Terkini