NAWACITAPOST.COM — Drama penyergapan berdarah dingin kembali mewarnai garis depan kedaulatan negara.
Petugas gabungan yang dipelopori Bea Cukai Entikong sukses menggagalkan aksi nekat penyelundupan narkotika skala besar bernilai miliaran rupiah di jalur tikus perbatasan Indonesia–Malaysia, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, sebanyak 13.398 gram barang bukti yang diduga kuat methamphetamine atau sabu-sabu berhasil disita.
Aksi penggagalan lalu lintas barang haram lintas negara ini berawal pada Sabtu (26/9).
Bea Cukai Entikong bergerak menyisir kawasan rawan bersama armada gabungan yang terdiri dari Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Satuan Tugas Intelijen (SGI), Polsek Entikong, hingga Kodim Sanggau.
Gerak-gerik mencurigakan seorang pria berinisial JS yang tengah melaju di atas sepeda motor sembari membawa dua tas ransel berat di kawasan Sungai Kelik, Dusun Bantan, Kecamatan Sekayam, langsung memicu kewaspadaan tinggi para petugas patroli.
"Penindakan terlaksana saat tim gabungan melaksanakan patroli pengawasan wilayah perbatasan. Petugas memeriksa JS yang tengah membawa dua tas ransel menggunakan sepeda motor di kawasan Sungai Kelik, Desa Bantan," ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Entikong, Rendi Apriyanto, sebagaimana mengutip unggahan resmi akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat (2/10/2026).
Tanpa memberi ruang untuk melarikan diri, tim gabungan langsung mencegat dan menggeledah tersangka secara ketat.
Dari dalam dua tas ransel tersebut, petugas menemukan 13 bungkusan misterius berbalut kemasan teh Tiongkok—modus klasik jaringan pengedar internasional untuk mengelabui aparat.
Tersangka beserta barang bawaannya segera digiring di bawah pengawalan ketat ke Pos Dalduk KOTIS guna pemeriksaan mendalam.
Dugaan petugas terbukti tepat; serbuk kristal putih di balik kemasan teh tersebut diuji langsung menggunakan alat pendeteksi Narcotest NIK dan menunjukkan reaksi positif mengandung methamphetamine.
Usai pencacahan dan penimbangan presisi, total berat bruto barang haram tersebut mencapai 13.398 gram atau setara 13,3 kilogram lebih.
Atas perbuatan nekatnya, JS beserta seluruh barang bukti diproses hukum atas dugaan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelakunya dengan hukuman maksimal.
Baca Juga: Pemerintah Bidik Jutaan Kerja Formal, Menkeu Suahasil Nazara Pasang APBN Kokoh Pertahankan Ekonomi
Guna pengamanan tingkat lanjut dan pengembangan jaringan, tim gabungan memboyong tersangka serta 13,3 kg sabu tersebut ke Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat, sebelum diserahterimakan secara resmi kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat.
Keberhasilan penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa pos perbatasan negara bukanlah jalur lunak bagi kejahatan transnasional.
Kolaborasi lintas instansi yang dimotori Bea Cukai Entikong membuktikan betapa rapatnya barikade pertahanan Indonesia di garis batas negara.
"Bea Cukai Entikong senantiasa memperkuat sinergi bersama seluruh unsur terkait dalam menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keamanan masyarakat, memutus rantai peredaran narkotika, serta melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba," tegas Rendi.