NAWACITAPOST.COM — Tabir misteri di balik keberadaan klaster rumah mewah tak berizin di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya kian terkuak terang.
Setelah beroperasinya fasilitas eksklusif tersebut dibongkar oleh tim Inspeksi Mendadak (Sidak) Ombudsman Republik Indonesia, serangkaian fakta mengejutkan dan dramatis mengenai asal-usul serta kepemilikan struktur ilegal ini resmi dibeberkan ke publik.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, menegaskan bahwa deretan 10 unit bangunan yang sebelumnya sempat diklaim sebagai rumah dinas hingga area asimilasi warga binaan tersebut sama sekali tidak dibangun menggunakan alokasi anggaran negara.
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” ujar Rudi kepada awak media saat memberikan keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).
Skandal ini kian meruncing lantaran status pembangunan yang dilakukan secara swadaya tanpa pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut otomatis berimplikasi pada aspek legalitas aset negara.
Bangunan-bangunan megah yang berdiri megah di dalam kompleks pemasyarakatan itu dipastikan tidak pernah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Tidak hanya cacat dari administratif BMN, klaster hunian tersebut juga melanggar tata ruang dan hukum lingkungan secara mendasar.
Lokasi berdirinya bangunan berada tepat di kawasan sempadan sungai yang secara tegas diharamkan oleh regulasi untuk didirikan struktur bangunan fisik apapun.
“Ini tidak terdaftar di BMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” jelas Rudi.
Mengenai dinamika pemanfaatan klaster mewah tersebut, temuan awal dari sidak Ombudsman RI mengindikasikan bahwa sejumlah ruangan dalam bangunan tersebut memang nyata-nyata pernah dihuni secara aktif.
Indikasi kuat keterhunian ini didukung oleh berbagai bukti fisik berupa jejak visual dan dokumen foto personal yang ditemukan tim penjelajah di dalam area ruangan.
Pihak kementerian mengonfirmasi telah mengantongi identitas penghuni misterius di dalam klaster tersebut dan tengah mendalami keterlibatan rantai komando internal.
“Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto,” ungkap Rudi.
“Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya.”
Menanggapi indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan praktek pembiaran oleh jajaran aparatur pertahanan Lapas Cibinong, Irjen Imipas memastikan tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran etik maupun pidana.
Proses pemeriksaan intensif terhadap jajaran struktural lapas, termasuk pimpinan puncak, telah berlangsung secara maraton sejak Selasa malam.
Sanksi disiplin berat kini membayangi pihak-pihak yang terbukti membidani, membiarkan, atau memanfaatkan fasilitas ilegal tersebut.
“Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua kepada kalapas,” tegas Rudi.
Ia membeberkan bahwa tim pemeriksa terus melakukan konfrontasi data guna mencocokkan silang antara kesaksian awal dengan temuan fakta-fakta terbaru di lapangan.
“Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam,” pungkasnya.