SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Tim kuasa hukum Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jawa Timur bersiap mengajukan eksepsi dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Andre Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka mempersoalkan kewenangan absolut pengadilan dalam mengadili sengketa pemecatan anggota organisasi advokat tersebut.
Kuasa hukum DKD PERADI Surabaya, Tasaufi Ariefzani, SH, bersama rekan-rekannya yang berjumlah hampir 70 orang, akan menguji kewenangan PN Surabaya dalam menangani perkara tersebut.
Keberatan itu didasarkan pada objek gugatan yang dinilai berkaitan dengan keputusan lembaga kehormatan organisasi profesi advokat.
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum DKD PERADI Jatim, Michael, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi karena perkara yang disengketakan menyangkut putusan kode etik advokat.
"Terhadap perkara ini, kami akan mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut. Pengadilan Negeri sebenarnya tidak berwenang mengadili perkara ini karena yang digugat adalah putusan kode etik daripada DKD," ujar Tasaufidi PN Surabaya, Selasa (29/9/2026).
Perkara dengan nomor 891/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut diajukan Andre Gunawan untuk menggugat keputusan pemecatan dirinya dari keanggotaan PERADI Surabaya. Keputusan itu tertuang dalam SK Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 tertanggal 2 Agustus 2024.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum DKD PERADI Jatim yang berjumlah hampir 70 orang juga melakukan validasi dokumen dan legalitas penerima kuasa, termasuk pemeriksaan kartu tanda anggota (KTA).
Agenda persidangan yang semula dijadwalkan untuk pembacaan gugatan belum berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim akan menentukan jadwal berikutnya dengan mempertimbangkan kesiapan para pihak.
Andre Gunawan Gugat Rp1,96 Miliar
Diketahui Andre Gunawan meminta PN Surabaya membatalkan SK pemecatan dirinya dan menyatakan keputusan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut ganti rugi Rp1,96 miliar, terdiri dari Rp460 juta kerugian materiil dan Rp1,5 miliar immateriil, serta dwangsom Rp1 juta per hari. Andre turut meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu dan mengesahkan sita jaminan terhadap kantor Tergugat I. (ibank)