Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Senin, 30 September 2024 | 22:06 WIB
Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM
Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM

NAWACITAPOST.COMPemerintah RI direncanakan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang berkomitmen dan berhasil dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Hari HAM sedunia.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Penilaian Akhir Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) di the Westin Jakarta.

Dalam sambutannya, Dhahana Putra menegaskan pentingnya penilaian ini, merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Ia menyampaikan bahwa penghargaan bagi daerah yang peduli HAM bukan hanya sebuah pengakuan, namun menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan HAM.

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi Bersama Kemenkumham RI, Komitmen Kanwil Banten Mengabdi

"Penghargaan ini mencerminkan komitmen daerah dalam melaksanakan P5HAM, dan tahun ini penghargaan direncanakan akan diserahkan oleh Pemerintah," tegas Dhahana, pada Senin (30/09/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa proses penilaian tahun ini memasuki fase ketiga, yaitu fase verifikasi dan penilaian akhir. Partisipasi aktif dari 544 kabupaten/kota dari 38 provinsi menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk memperoleh penghargaan.

Dalam penilaiannya, daerah-daerah diklasifikasikan ke dalam empat kualifikasi, yaitu peduli, cukup peduli, mulai peduli, dan kurang peduli.

Ditjen HAM juga menerima laporan masyarakat melalui hotline pengaduan sebagai bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam penilaian.

Selain itu, Dhahana menyoroti Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), di mana HAM menjadi salah satu pilar utama untuk memperkokoh nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Papua Turut Ikuti Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan Bersama BSK Kemenkumham RI

"HAM tidak hanya tercantum dalam konstitusi, tetapi juga menjadi fondasi dalam pembangunan negara yang adil dan merata," tambahnya.

FGD ini melibatkan Tim Penilai yang terdiri dari unsur pimpinan tinggi di lingkup Kemenkumham, akademisi, serta perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Tim Penilai memiliki tugas menilai penambahan atau pengurangan nilai berdasarkan capaian aksi HAM dan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang belum ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini