Minggu, 19 Juli 2026

Kemenkumham Sumsel Bangun Kesadaran Atas Legalitas Produk UMKM

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 11 September 2024 | 10:13 WIB
Kemenkumham Sumsel Bangun Kesadaran Atas Legalitas Produk UMKM
Kemenkumham Sumsel Bangun Kesadaran Atas Legalitas Produk UMKM

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan sosialisasi legalitas produk dan badan usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

"Kegiatan sosialisasi tersebut diawali pada pekan pertama September 2024 kepada puluhan pelaku UMKM Palembang," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan dalam kegiatan itu, Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulsel menjelaskan layanan pendaftaran perseroan perorangan dan kekayaan intelektual.

"Pelaku UMKM sebagai penggerak perekonomian nasional didorong untuk berkembang dengan melengkapi badan usaha dan mendaftarkan kekayaan intelektualnya seperti kekhasan suatu barang daerah tertentu, merek, dan hasil karya lainnya agar mendapat perlindungan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Kalapas Kelas IIB Sekayu Sambut Kunjungan Monev Kadiv Yankumham Kemenkumham Sumsel

Kekayaan intelektuaI (KI), katanya, penting dalam pengembangan ekonomi bangsa. KI perlu dilindungi untuk mendorong pelaku UMKM terus melakukan inovasi pengembangan usaha, sedangkan badan usaha perseroan perorangan penting bagi pelaku UMKM agar bisa memiliki legalitas dalam mengembangkan usaha menjadi lebih besar.

Berdasarkan data pada 2023 terdapat sekitar 2.700 perseroan perorangan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di provinsi setempat, sedangkan berdasarkan data pada 2024, jumlah perseroan perorangan terdaftar mencapai 3.000 lebih badan usaha.

Melalui sosialisasi yang digalakkan pada tahun ini, diharapkan masyarakat, pelaku ekonomi kreatif (ekraf,) serta UMKM meningkat pemahaman mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual dan memiliki badan usaha.

Dengan meningkatnya pemahaman mereka, dia mengharapkan, semakin banyak pelaku UMKM mengurus badan usaha dan mendaftarkan kekayaan intelektual agar mendapat perlindungan hukum.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Sumsel Memiliki Banyak Potensi Indikasi Geografis

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulsel Ika Ahyani Kurniawati mengatakan kesempatan sangat guna menggaet pelaku UMKM agar memanfaatkan layanan hukum dan HAM yang berkaitan dengan produk usaha.

"Masyarakat diharapkan menyadari pentingnya perlindungan merek dan legalitas badan usaha mereka, yang dengan mudah dapat dilakukan melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel," kata dia.

Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sumsel Riyan Citra Utami menjelaskan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, harus mengetahui manfaat mendaftarkan kekayaan intelektual dan badan usaha.

Selain itu, katanya, mengetahui kelebihan dari badan usaha perseroan perorangan serta perbedaan perseroan perorangan dengan PT biasa.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB