Jumat, 2 Oktober 2026

FPII Jatim Kawal Dugaan Penjemputan Paksa Lansia, Keberadaan Low Kia Ming Kini Dipertanyakan

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 12:03 WIB

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Kasus dugaan penjemputan paksa dan pemindahan seorang lansia, Low Kia Ming (75), dari rumahnya di Jalan Genteng Bandar I/21, Surabaya, ke UPTD Griya Wreda Jambangan, Kamis (1/10/2026), menuai sorotan.

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Timur bersama tim kuasa hukum M. Lutfi, anak angkat yang selama ini merawat Low Kia Ming, kini mengawal kasus tersebut. Pemindahan itu diduga dilakukan tanpa persetujuan Low Kia Ming maupun pihak keluarga yang selama ini mengurusnya.

Ketua Setwil FPII Jatim, Dea Melanie, S.H., menyatakan pihaknya siap mengawal pengaduan yang disampaikan M. Lutfi bersama kuasa hukumnya, Aziz Muhammad Balbeid, S.H., M.H.

Aziz menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dibuka secara terang. Ia juga menduga terdapat pihak tertentu yang berkepentingan terhadap rumah yang ditempati Low Kia Ming.

“Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Ada indikasi pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil alih rumah tinggalnya. Padahal Pak Low Kia Ming dikenal warga sebagai pribadi yang hangat dan tidak kekurangan secara ekonomi,” ujar Aziz.

Menurutnya, Low Kia Ming memiliki tujuh kamar kos, enam di antaranya disewakan, serta selama ini mendapat perawatan dari anak angkatnya.

Persoalan semakin menjadi tanda tanya ketika kuasa hukum dan M. Lutfi mendatangi UPTD Griya Wreda Jambangan. Mereka mendapat informasi bahwa Low Kia Ming telah diambil kerabatnya dan dibawa ke alamat di kawasan Banyu Urip Kidul.

Namun, saat alamat tersebut didatangi, Low Kia Ming tidak ditemukan.

Pihak keluarga kemudian mempertanyakan prosedur pemindahan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, penjemputan sekitar pukul 09.00 WIB diduga hanya berawal dari laporan pihak RT dan kelurahan, tanpa didahului pemberitahuan maupun proses asesmen yang dianggap memadai.

Kuasa hukum mempertanyakan apakah Low Kia Ming benar-benar memenuhi kriteria sebagai lansia terlantar. Sebab, yang bersangkutan disebut masih memiliki tempat tinggal, mampu berkomunikasi, serta memiliki sumber penghasilan sendiri.

Kasus ini juga berdampak kepada penghuni kos. Salah seorang penyewa, Rahmad Jailani, mengaku mengalami kendala ketika berupaya meminta perlindungan hukum setelah terjadi persoalan di lokasi.

“Saya merasa terganggu sebagai penyewa kos yang sah. Setelah saya mencoba membuat laporan ke Polrestabes Surabaya, saya diarahkan ke Polsek Genteng, lalu diminta menemui Bhabinkamtibmas di kantor kelurahan,” ujarnya.

Rahmad mengaku proses tersebut membuat dirinya merasa dipingpong hingga akhirnya membatalkan laporan.

FPII Jatim dan tim kuasa hukum kini mendesak instansi terkait memberikan kejelasan mengenai keberadaan Low Kia Ming serta dasar dan prosedur pemindahannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini