hiburan

Curhatan Rachel Venya Viral Usai 60 Cushion Korea Miliknya Ditahan, Ini Penjelasan Bea Cukai

Rabu, 23 April 2025 | 15:49 WIB
Curhatan Rachel Venya Viral Usai 60 Cushion Korea Miliknya Ditahan

NAWACITAPOST.COM - Rachel Vennya kembali jadi sorotan warganet usai membagikan kisah tak terduga lewat akun TikTok-nya. Dalam video curhatnya, Rachel menceritakan pengalaman sedih terkait PR package dari Korea Selatan yang akhirnya harus ia relakan jadi milik negara.

Paket tersebut berisi 60 cushion dari brand kecantikan TIRTIR yang awalnya hendak ia gunakan untuk konten promosi.

Rachel sempat merekam proses unboxing produk tersebut. Namun sebelum membuka paket, ia lebih dulu menceritakan bahwa kiriman itu sempat tertahan di Bea Cukai saat tiba di Indonesia.

“Aku udah jelasin kalau ini bukan buat dijual, cuma mau dipakai bikin konten,” ungkap Rachel dalam video yang diunggah Selasa, 22 April 2025.

Sayangnya, meski sudah menjelaskan bahwa kiriman tersebut adalah hadiah, pihak Bea Cukai hanya mengizinkan Rachel untuk menerima maksimal 20 produk, dan itupun tetap harus membayar pajak.

Baca Juga: Mengenal Basilika Santa Maria Maggiore, Jadi Tempat Pemakaman Paus Fransiskus

Tak kehabisan akal, Rachel sempat menawarkan untuk membayar pajak tambahan agar bisa mengambil semua produk. Namun, permintaannya tetap ditolak.

Menghadapi keputusan itu, Rachel memilih untuk tetap tenang. Dalam videonya, ia berkata sambil tertawa, “Gak apa-apa deh, biar PR package-nya buat teman-teman Bea Cukai aja. Semoga glowing semua pakai cushion-nya.”

Video tersebut pun langsung viral dan ditonton jutaan kali. Namun, setelah ramai diperbincangkan, Rachel memberikan klarifikasi di kolom komentar.

Ia menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya dan menegaskan bahwa ia mengikhlaskan produk tersebut sebagai milik negara, bukan pegawai Bea Cukai secara pribadi.

Kejadian ini kembali membuka diskusi tentang ketatnya regulasi impor barang hadiah atau PR package ke Indonesia.

Banyak warganet menyatakan dukungannya kepada Rachel, sekaligus mengkritik aturan yang dianggap terlalu membatasi kreator konten.

Menanggapi viralnya kasus ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pun memberikan penjelasan resmi. Dalam keterangannya, DJBC menegaskan bahwa produk kosmetik dari luar negeri termasuk dalam kategori barang impor yang diatur ketat. Berdasarkan Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023, barang kiriman berupa kosmetik hanya boleh masuk maksimal 20 unit per penerima.

 

Halaman:

Tags

Terkini