Minggu, 19 Juli 2026

Film Siksa Neraka Kebanjiran Penonton di Indonesia Tapi Dilarang di Malaysia dan Brunei, Ini Reaksi Netizen

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 10 Januari 2024 | 09:25 WIB
Poster Siksa Neraka di banned dari negara Malaysia dan Brunei Darussalam, Tangkapan layar instagram  ( @antennaentertainments)
Poster Siksa Neraka di banned dari negara Malaysia dan Brunei Darussalam, Tangkapan layar instagram ( @antennaentertainments)

NAWACITAPOST.COM - Pada hari ke-25 penayangannya sejak tayang perdana pada 14 Desember 2023, film 'Siksa Neraka' sukses meraih perhatian lebih dari 2,3 juta penonton di Indonesia.

Namun, keberhasilan ini disertai dengan berita kurang menyenangkan dari negara tetangga.

Film yang sebelumnya telah menerima antrean "coming soon" di bioskop Malaysia dan Brunei Darussalam, kini menghadapi larangan penayangan.

Baca Juga: Film Siksa Neraka Dilarang Tayang di Malaysia dan Brunei Darussalam, Ini Alasannya

Kemungkinan, hal itu berkenaan dengan hukum agama Islam terkait penggambaran neraka dalam bentuk visual.

Komentar dari beberapa warganet yang menjelaskan hal itu mendapatkan banyak tanda suka dari netizen lain.

"Orang cakap la kan.. dalam Al-Quran kita tak elok bagi gambaran neraka, surga atau malaikat dan sebagainya..," tulis seorang netizen.

"Tak layak surga dan neraka divisualkan, sebab surga dan neraka tak sampai akal manusia mengilustrasikan," kata yang lain.

Baca Juga: Daftar Pemain Drakor Doctor Slump yang akan Tayang Akhir Januari 2024

"Banned sebab ada larangan melakonkan adegan surga atau neraka mengikut pandangan agamawan... Surga atau neraka tu jatuh dalam kategori benda ghaib; dan manusia takde siapa pun tahu keadaan sebenar dalam syurga atau neraka," kata seorang netizen lagi.

"Makanya menurut agamawan, tak layak manusia ni nak buat adegan surga atau neraka bimbang akan memberi salah faham kepada orang awam. Begitulah alasannya," sambungnya.

 

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini