NAWACITApost.com - Pemerintah berencana membagikan rice cooker gratis kepada masyarakat. Kriteria calon penerima alat masak berbasis listrik (AML) itu merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA (R-l/TR), 900 VA, 900 VA RTM (R-l/TR), dan 1.300 VA (R-l/TR).
Rencana pemberian rice cooker itu seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Beleid itu ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tersebut diundangkan pada 2 Oktober 2023.
Pada pasal 1 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 disebutkan bahwa alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan. "Penyediaan AML dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu," bunyi pasal 1 ayat 2, dikutip Jumat (6/10/2023).
Adapun pasal 3 ayat 2 menyebutkan calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat. Sedangkan, pada pasal 12 disebutkan pula pemerintah akan memberikan alat memasak berbasis listrik tersebut secara gratis.
Namun pemberian AML hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima. Para penerima juga wajib memelihara dan merawat AML dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Nantiny, pembinaan akan diberikan kepada para calon penerima AML.
"Pembinaan dilakukan melalui pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penggunaan AML kepada calon penerima AML dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, PT PLN (Persero), PT PLN Batam, dan/atau pihak lain yang terkait," bunyi pasal 15 ayat 2 beleid tersebut.