NAWACITApost.com - Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jarot Marhaendro mengatakan, pihaknya bakal menjamin polis asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi syariah.
“Jadi dua-duanya, baik itu konvensional dan syariah masuk cakupan penjaminan polis. Kita siap [jamin],” kata Jarot, Jumat (29/9/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih, mengungkapkan program penjaminan polis berlaku untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Namun, dia mengatakan bahwa Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Invetasi (PAYDI) atau unit-linked tidak termasuk.
“Asuransi jiwa ini yang benar-benar jiwa murni, enggak ada yang terkait dengan unit-linked,” kata Lana dikutip dari kanal YouTube OJK, Senin (11/9/2023).
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Taim, menilai berdasarkan prinsip asuransi, risiko yang dapat diasuransikan hanyalah risiko murni. “Sementara investasi unit-linked bukan termasuk risiko murni sehingga tidak dapat diasuransikan,” kata Abitani kepada Bisnis, Senin (11/9/2023).
Unit-linked merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi. Produk ini memiliki risiko sesuai dengan dana investasi yang dipilih.
Khusus untuk ketentuan penjaminan polis asuransi syariah tercantum dalam UU P2SK Bab III Kelembagaan, Pasal 3A. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Sebagai informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal melakukan penjaminan polis pada 2028. Hal ini merupakan mandat dari Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu.