NAWACITApost.com - PT Indobuildco selaku pengelola kawasan Hotel Sultan, belum membayar royalti sebesar Rp 600 miliar kepada negara . Total royalti didapatkan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhitung sejak tahun 2007 hingga saat ini.
"Royalti pertama sampai tahun 2006 telah dibayar. Tapi royalti dari 2007 sampai detik ini diperhitungkan kurang lebih Rp 600 miliar," ujar Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian, Jumat (30/9/2023).
Saor mengingatkan masalah ini memiliki konsekuensi hukum pidana dan tindak pidana korupsi (tipikor) bagi pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo. Terlebih, PT Indobuildco telah diminta untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan dengan tenggat waktu hingga 29 September 2023.
Hal ini menyusul pemberian somasi dari Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. Namun, Saor menunggu iktikad baik dari PT Indobuildco untuk menaati hukum yang berlaku.
"Tentu kan ada pasal pidana di sana, ada potensi penyerobotan karena masih ada aktivitas usaha, kemudian memperkaya orang lain, di sana ada Undang-undang (UU) tipikor," imbuh Saor.