NAWACITApost.com - BI Checking yang jadi catatan informasi terkait riwayat debitur di bank dan lembaga keuangan seringkali menjadi kendala bagi sebagian besar masyarakat. Karena, jika skor BI Checking buruk, maka hal ini dapat menjadi hambatan besar dalam perolehan kredit di masa mendatang.
Perlu diketahui, BI Checking merupakan catatan riwayat debitur di bank atau lembaga keuangan lainnya yang telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau OJK Checking sejak 2018. Pengecekan SLIK OJK biasanya juga dilakukan untuk memeriksa seseorang ketika mengajukan permohonan kredit seperti rumah atau kendaraan.
Pemeriksaan ini biasanya berisi catatan informasi mengenai riwayat debitur bank atau lembaga keuangan lainnya. Selain itu, SLIK juga digunakan untuk memeriksa informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit yang dilakukan oleh seseorang.
Kita dapat memeriksa SLIK OJK atau BI checking dengan cara online maupun offline. Cara untuk memeriksanya juga cukup mudah dan bisa kita bisa melakukan BI Checking milik sendiri.
Cara Memeriksa BI Checking Online
Jika kita ingin memeriksa BI checking secara offline, bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor-kantor OJK yang ada di pusat ataupun daerah. Ada beberapa dokumen yang juga harus disiapkan untuk memeriksa SLIK OJK secara online seperti berikut ini:
1. Syarat Debitur Perorangan
- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA.
2. Syarat Debitur Badan Usaha
- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian atau anggaran dasar pertama atau terakhir.
3. Email yang aktif.
4. Foto diri atau foto kartu identitas maksimal ukuran 4 MB.
Langkah
Berikut ini adalah beberapa langkah untuk memeriksa BI checking secara online yang bisa dilakukan:
- Masuk ke situs resmi OJK yaitu https://idebku.ojk.go.id.
- Setelah itu klik menu ‘Pendaftaran’ pada halaman utama yang muncul.
- Jika sudah cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom yang tersedia pada halaman pendaftaran.
- Lalu klik ‘Selanjutnya’.
- Masukan data registrasi secara lengkap dan benar.
- Kemudian isi proses BI checking.
- Unggah dokumen file berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.
- Setelah itu unggah foto sesuai dengan instruksi.
- Tunggu email yang akan dikirim dari OJK berupa informasi nomor pendaftaran.
- Setelah itu cek status permohonan BI checking yang tersedia melalui Status Layanan.
- Nantikan hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.
Jika seseorang memiliki skor buruk dalam BI Checking atau SLIK OJK, dia bisa melakukan perbaikan dengan berbicara langsung kepada pemberi pinjaman. Jika utang di bank telah dilunasi, langkah selanjutnya adalah berbicara dengan pihak bank untuk memastikan data perbaikan skor diperbarui.
Demikian informasi mengenai BI Checking atau SLIK OJK. Semoga bermanfaat!