ekonomi

Disperdagin Majalengka Tindak Tegas Mini Market Langgar Jam Operasional

Kamis, 30 Januari 2025 | 12:59 WIB
Mini Market yang melanggar jam operasional di wilayah Kabupaten Majalengka.

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Saat dilakukan evaluasi dan hasilnya masih banyak ditemukan minimarket yang melanggar jam operasional di wilayah Kabupaten Majalengka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah minimarket yang tidak mematuhi aturan jam operasional yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022.

Iding Solehudin juga mengungkapkan temuan ini mengindikasikan banyak toko swalayan yang beroperasi di luar ketentuan yang berlaku.

Adapun dalam Perda tersebut telah diatur soal jam operasional minimarket dan toko swalayan di Majalengka, yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Namun, kenyataannya, hampir semua minimarket di wilayah Kabupaten Majalengka mulai buka sejak pukul 07.00 WIB, bahkan ada yang beroperasi selama 24 jam.

“Pelanggaran terhadap aturan ini jelas merugikan keberlangsungan pasar rakyat yang ada di sekitar lokasi minimarket,” ujar Iding Solehudin, Kamis, (30/01/2025).

Mengingat hal itu, pihaknya dengan tegas mengingatkan kembali para pengusaha minimarket untuk tertib mengikuti regulasi yang telah ada.

“Kami sudah mengingatkan agar pengusaha minimarket segera menyesuaikan operasional mereka dengan ketetapan Perda tersebut," tegasnya.

Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 juga mengatur jarak minimal lokasi minimarket atau toko swalayan dari pasar rakyat, yaitu 300 meter.

Selain itu, perda ini juga mengamanatkan agar semua minimarket atau toko swalayan di Majalengka menjual produk-produk UMKM lokal sebagai bentuk pembinaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Langkah ini kami ambil untuk mendukung perkembangan UMKM di Majalengka, sehingga produk lokal bisa lebih dikenal dan diperjualbelikan secara lebih luas,” tandasnya.(Defri Arfiansyah)

Terkini