ekonomi

Jangan Sampai Tertipu: Cara Menghindari Kerugian Finansial Akibat E-TLE Saat Beli Mobil Bekas

Kamis, 13 Juli 2023 | 09:37 WIB

NAWACITApost.com - Masalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik memang menjadi perhatian khusus untuk penjualan mobil bekas saat ini. Masyarakat perlu mengetahui cara supaya terhindar dari mobil yang pernah tertangkap kamera ETLE, sehingga dapat meminimalisir kerugian.

Pasalnya, ETLE bisa menjadi masalah bagi kendaraan bekas yang belum dibalik nama. Surat tilang elektronik akan dikirim pada nama yang tertera di STNK atau pemilik kendaraan sebelumnya. Bagi yang belum mengurus ETLE, registrasi data dan identifikasi kendaraan akan terblokir.

Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S menjelaskan kendaraan pernah melanggar lalu lintas ETLE dengan status terblokir, maka pemilik wajib memenuhi kewajibannya terlebih dahulu. Hal ini yang perlu menjadi perhatian bagi calon pembeli kendaraan mobil bekas.

Namun, kamu tak perlu khawatir. Untuk mengecek status mobil bekas tersebut bisa mampir ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

"Hal paling mudah mengingat nomor pelat kendaraannya, bawa data tersebut ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, itu kan bagian ETLE. Di sana bisa disampaikan mohon bantuannya apakah kendaraan ini bisa dicek, pernah tidak melanggar ETLE, kalau ditanya untuk apa, salah satunya untuk perpanjangan STNK atau pengecekan mengenai penjualan kendaraan," ujar Aldo, dikutip Kamis (13/7/2023).

Masyarakat juga bisa mengecek informasi kendaraan melalui e-samsat. Jika statusnya nopol terblokir bisa jadi berkaitan dengan ETLE. "Silakan bisa dicek melalui e-samsat, itu untuk mengetahui apakah kendaraan terdaftar resmi," kata dia.

Jika belum memenuhi kewajiban terkait denda ETLE, maka calon pemilik bakal kesulitan untuk memperpanjang pajak kendaraaan. Di sisi lain, pemilik mobil perlu membayar denda ETLE supaya status blokirnya terbuka untuk pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

"Kalau kebetulan kendaraan tersebut ternyata memperpanjang STNK tidak bisa begitu dilihat blokirnya. Ini harus diselesaikan, sebab kalau tidak diselesaikan tidak bisa, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan," sambungnya lagi.

 

Tags

Terkini