ekonomi

DPR Minta BI Tunda Kenaikan Biaya Layanan QRIS

Senin, 10 Juli 2023 | 19:09 WIB

NAWACITApost.com - Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta Bank Indonesia (BI) untuk menunda pemberlakuan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0,3 persen. Menurutnya, meski biaya layanan itu dibebankan kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), tetapi bakal berdampak kepada pelaku usaha terutama UMKM serta para konsumen.

"Saya minta Bank Indonesia menunda pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula (0 persen). Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas," kata dia, di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan, biaya layanan QRIS dapat menghambat transaksi non tunai. Padahal, lanjutnya, transaksi non tunai yang sedang digencarkan saat ini punya efektifitas dan efisiensi yang tinggi dibanding model transaksi tunai.

"Padahal ini kan lebih efektif dan efisien dibanding sistem pembayaran tunai. Belum lagi sekarang pelaku UMKM ini kan baru mulai bangkit pasca pandemi, janganlah dibebani dulu," tutur Legislator Dapil Jawa Timur VIII itu.

Seperti diketahui, BI memberlakukan biaya layanan QRIS bagi PJP sebesar 0,3% yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. BI sebelumnya menetapkan ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM sebesar nol persen. Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023.

"Jadi saya tegaskan sebaiknya ditunda dulu (pemberlakuan biaya layanan QRIS). Ini ibarat kita mau naik motor biar cepat sampai, tapi ekor motornya diikat ke pohon. Ya enggak jalan," tutup politikus PKB itu.

Tags

Terkini