JAKARTA, NAWACITAPOST.COM — Industri keuangan syariah nasional menunjukkan geliat positif di tengah dinamika perekonomian global. Salah satu indikatornya terlihat dari pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah yang mencapai 11,82 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) per Juli 2026.
Angka tersebut menjadi salah satu catatan penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam evaluasi perkembangan sektor jasa keuangan syariah. Dalam siaran pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Agustus 2026, OJK menyebut pembiayaan perbankan syariah tumbuh solid 11,82 persen yoy. Pada periode yang sama, piutang pembiayaan syariah juga tumbuh 8,84 persen yoy.
Pertumbuhan pembiayaan tersebut berlangsung ketika industri keuangan syariah masih menghadapi tantangan untuk memperkuat daya saing dan memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional. OJK menempatkan pengembangan sektor syariah sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem jasa keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.
Tak hanya dari sisi pembiayaan, sejumlah instrumen keuangan syariah juga menunjukkan perkembangan. OJK mencatat Sukuk Korporasi meningkat 7,02 persen secara year-to-date, sementara Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 1,63 persen secara year-to-date. Di sisi lain, kontribusi asuransi syariah masih mengalami kontraksi.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan sektor keuangan syariah tidak hanya bertumpu pada pembiayaan perbankan. Pasar modal syariah dan produk investasi syariah juga terus menjadi bagian dari ekosistem yang perlu diperkuat untuk memperluas pilihan masyarakat sekaligus meningkatkan kedalaman industri.
Di sisi lain, OJK juga tengah mendorong penataan struktur industri syariah. Dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Dari jumlah tersebut, 23 perusahaan akan melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru, sementara 18 perusahaan mengambil skema lainnya sesuai rencana yang disampaikan kepada OJK.
Dengan pertumbuhan pembiayaan yang mencapai 11,82 persen yoy, industri perbankan syariah memasuki periode penting untuk membuktikan bahwa ekspansi tersebut dapat berjalan beriringan dengan kualitas pembiayaan, tata kelola, dan penguatan ekosistem. OJK menegaskan arah pengembangan keuangan syariah tetap diarahkan untuk memperkuat daya saing sekaligus memberikan kontribusi terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. ***