ekonomi

Kios Pedagang Pasar Tradisional Proklamasi Rengasdengklok Disegel , ini Penjelasan Samuel

Kamis, 1 Februari 2024 | 11:04 WIB
Direktur Utama PT VIM Gregorius Samuel Jan

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Kisruh dampak penyegelan kios pedagang di Pasar Tradisional Proklamasi Rengasdengklok Karawang oleh PT Visi Indonesia Mandiri (PT VIM) sehingga warga pedagang pasar geruduk kantor pemerintah daerah Kabupaten Karawang minta pemerintah untuk turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Direktur Utama PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) Gregorius Samuel Jan membenarkan adanya penyegelan kios oleh pihaknya. Hal tersebut dilakukannya guna penegasan kepada para pedagang yang enggan melakukan akad jual beli kios di Pasar Proklamasi Rengasdengklok Karawang.

"Pihaknya telah memberikan kesempatan pada para pedagang untuk menempati los dan kios itu selama 13 bulan tanpa sewa atau gratis."

"Kami sudah memberikan kesempatan kepada mereka hampir 13 bulan untuk menempati unit usaha tersebut secara free atau gratis. Tidak dikenakan cicilan, tidak dikenakan tanggungan, bahkan uang sewa pun tidak ada," ungkap Yance. Rabu,(31/1/2024)kemarin.

Menurut Yance bahwa kios atau lapak yang
sekarang di segel itu karena mereka (para pedagang) masih ingin gratis. Ya kami enggak bisa seperti itu dong, PT VIM ini kan perusahaan yang memiliki hak atas aset yang dibangun (kios dan los).

"Kalau bicara keuntungan, kami hitungannya rugi. Sekarang kita bicara kewajiban, PT VIM memiliki hak atas aset tersebut (kios dan los), kalau mereka ingin menempati apalagi memiliki aset (kios dan los) itu, mereka harus akad kredit atau sewa, enggak bisa secara gratis menempati kios atau los itu," Tegasnya.

Yance menyebut jika para pedagang masih terus ingin gratis saat menempati kios atau los tersebut, rasanya tidak etis. Sebab, pihaknya sudah memberikan gratis atau cuma-cuma menempati kios atau los itu selama 13 bulan.

"Tidak bisa terus kita membiarkan mereka secara gratis menempati kios atau los tersebut. Saya rasa sudah cukuplah kita memberikan gratis untuk mereka menempati kios itu selama 13 bulan," ujarnya.

Selain itu, dalam kesempatan itu juga Yance memaparkan terkait sistem cicilan dan sewa yang dilakukan oleh PT VIM di Pasar Proklamasi Rengasdengklok Karawang.

"Untuk sistem cicilan, kita hanya bisa menerima orang yang secara langsung mencicil kepada kita dan itu hanya dalam tempo 6 bulan angsuran. Itu yang namanya cash bertahap, contoh kios harga Rp. 300 juta, itu harus dicicil setiap bulannya Rp.50 Juta selama 6 bulan," Jelasnya.

Kemudian, untuk sistem sewa, pihaknya pun memberikan kesempatan bagi pedagang yang ingin menyewa kios di Pasar Proklamasi Rengasdengklok Karawang dengan harga yang cukup murah, mulai dari Rp. 30 ribu sampai Rp. 60 ribu untuk los dan Rp. 80 ribu sampai Rp. 180 ribu untuk kios.

"Kita juga memberikan keringanan berupa cicilan dengan sistem tabungan harian untuk pembelian kios atau los di Pasar Proklamasi Rengasdengklok Karawang mulai dengan tabungan harian Rp. 50 ribu sampai Rp. 67 ribu per hari untuk los dan Rp.115 ribu sampai Rp. 230 ribu untuk kios. Itu dilakukan untuk meringankan mereka dalam proses akad," Jelasnya.

Yance juga memberikan kebebasan bagi para pedagang jika ingin keluar dari Pasar Proklamasi Rengasdengklok Karawang karena memaksa ingin terus gratis menempati kios atau los. Sebab, kata Yance, itu hak mereka dan pilihan mereka.

"Silahkan kalau mereka ingin keluar dari sini, silahkan mereka mencari tempat lain untuk berjualan. Itu hak mereka, dan hak kita juga untuk menyegel kios itu," pungkasnya.( Nurjaya Bachtiar )

Terkini