ekonomi

Tegas Dalam Pengambilan Aset, Pemkab Jombang Tutup Ruko Simpang Tiga

Selasa, 28 November 2023 | 01:28 WIB
Foto Jurnalis PT Media Nawacita Indonesia (MNI): Kepala Disperindag Jombang Suwignyo dan Thomson Kasat Pol PP saat di Wawancarai awak media

Tutup Ruko 30 Hari Kedepan, Ini Kata Disdagrin dan Satpol PP


Jombang, NAWACITApost.com - Sebagai langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam melakukan pengambilan aset, menutup ruko simpang tiga selama 30 hari kedepan.

Namun, Pemkab Jombang masih memberikan kesempatan bagi penyewa ruko simpang tiga, di putus atau terus melanjutkan sewa.

“Intinya 30 hari itu, ditutup artinya yang mau perpanjang atau enggak, kalau misalnya yang masih belum membayar sampai dengan Tahun 2021 atau sama sekali tidak bayar, mungkin bisa perpanjangan penutupannya,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisdagrin) Kabupaten Jombang Suwignyo saat diwawancarai, pada Senin (27/11/2023).

“Kita kasih waktu untuk kita berdiskusi, bagaimana dilanjutkan apa tidak, mau menyewa lagi apa tidak,” sambungnya.

Suwignyo mengaku, pihaknya berusaha sefleksibel mungkin dengan para penyewa, namun jika tetap tidak mau pindah atau keluar dari ruko simpang tiga maka akan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kita ndak susah kok, kalau mereka tidak mau pindah juga, ya ada Polres karena masuk di penyerobotan aset, pidana toh,” tegas Suwignyo yang biasa akrab dipanggil Wignyo.

Dengan adanya ketegasan ini, kata dia, membuktikan Pemkab Jombang sudah berproses untuk melakukan pengambilan aset.

“Kita ini sebenarnya berproses kok, Pemkab tidak diam saja,” tandasnya.

Pantauan dilokasi, pengosongan ruko simpang tiga selama 30 hari ke depan tersebut dikawal ketat oleh TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Jombang Thomson menyebut, penertiban ini dilakukan bagi penghuni ruko yang masih buka. Ia menegaskan bahwa ruko simpang tiga adalah aset milik Pemkab Jombang.

“Ruko simpang tiga ini merupakan aset Pemkab Jombang, kita melakukan penertiban atau penggembokan atau penyegelan dari seluruh ruko simpang tiga, bagi ruko yang masih buka,” ujar Thomson.

Dia menegaskan, secepatnya ruko harus dikosongkan. Bagi para penghuni yang masih ada barang didalam ruko, pihaknya memberikan waktu 1x24 jam untuk segera dilakukan pengosongan.

“Bagi ruko yang masih belum mengamankan barang-barangnya, kita kasih waktu 1x24 jam,” tegasnya.

Satpol PP Jombang pada saat melakukan penertiban tersebut tidak membuka ruang untuk diskusi atau berdebat, lantaran menurutnya semua sudah jelas sesuai aturan.

“Dan kita tidak membuka ruang diskusi dan tidak membuka ruang berdebat, kita hanya melaksanakan tugas,” pungkasnya.(*)

Tags

Terkini