Ketika ditanya kembali dugaan keterlibatan dari pihak ketiga mengenai pembangunan lapak desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) di pihak ketigakan dan tidak di swakelola kan.
"Kalau baja ringan itu masuk kategori pekerjaan khusus. Secara aturan boleh di pihak ketiga kan," terangnya.
Menurut Andre, jika ada dugaan bahwa material bahan bangunan diduga bukan merupakan bahan dari baja ringan tapi sejenis besi pipa holow, pihaknya meminta maaf jika beda pemahaman.
"Ngapunten sanget (mohon maaf banget). Kalau beda persepsi. Menurut saya jenis baja ringan itu beragam," tandasnya.(T)