Kamis, 4 Juni 2026

Libur Maulid Nabi, KAI Catat Terjadi Lonjakan Penumpang

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 28 September 2023 | 23:35 WIB

NAWACITApost.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat lonjakan penumpang pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, Kamis (28/9/2023). Berdasarkan data hari ini, pukul 15.00 WIB, tiket kereta api jarak jauh yang terjual untuk keberangkatan 27 sampai 28 September 2023 sebanyak 263.303 tiket, atau naik 50 persen dibanding pekan sebelumnya yang sebanyak 175.945 tiket.

"Jumlah ini akan terus bertambah karena penjualan tiket masih berlangsung," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Kamis.

Adapun beberapa kereta api favorit penumpang selama hari libur Maulid Nabi, yaitu KA Argo Parahyangan relasi Gambir-Bandung pp, KA Airlangga relasi Pasarsenen-Surabaya Pasarturi pp, KA Serayu relasi Pasarsenen-Purwokerto pp, dan KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan-Ketapang pp.

"Untuk mengakomodasi pelanggan yang ingin bepergian menggunakan kereta api pada periode Rabu (27/9/2023) sampai dengan Minggu (1/10/2023), KAI menyiapkan sekitar 1.120 perjalanan kereta api jarak jauh atau rata-rata 224 KA per hari," ungkapnya.

KAI mengingatkan kembali agar pelanggan KA agar memperhatikan aturan barang bawaan yakni volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 cm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp 10.000 per kg, kelas bisnis Rp 6.000 per kg dan kelas ekonomi Rp 2.000 per kg. Selain itu, pelanggan kereta api tidak boleh membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api, di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini