NAWACITApost.com - Pemerintah akan memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemblokiran untuk platform social commerce yang melanggar aturan. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah telah melarang media sosial untuk berjualan seperti TikTok Shop dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
"Jadi sudah ada aturan baru yang harus diikuti semua pihak, tentu kalau melanggar ada peringatan satu, peringatan kedua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir," ujar Zulhas, Kamis (28/9/2023).
Zulhas mengatakan, pihaknya telah meminta Sekjen Kemendag untuk menyurati semua bidang usaha terkait untuk menginformasikan aturan baru ini. Dalam beleid ini, pemerintah membatasi antara penggunaan media sosial dengan e-commerce.
Dia juga menegaskan, Pemerintah tidak melarang sama sekali adanya social commerce. Mendag bilang, social commerce masih diperbolehkan asalkan hanya digunakan untuk mempromosikan suatu produk, bukan untuk berjualan langsung layaknya e-commerce.
"Nah kalau social commerce dia boleh seperti TV untuk iklan dan promosi. Tapi buka toko tidak boleh, jualan langsung tidak boleh. Kalau dia marketplace, boleh jualan langsung dan boleh promosi," sambungnya.
Kemudian, apabila platform media sosial ingin menjadi social commerce, maka harus mengurus izin terlebih dahulu. Selain itu, platform tersebut juga tidak boleh menggunakan data pengguna yang dikumpulkan dari media sosial untuk berjualan.
"Kalau dia media sosial, media sosial saja. kalau dia mau jadi sosial commerce, dia harus ngurus izin dan datanya tadi enggak boleh dipakai, harus baru. Jadi data saya di medsos enggak boleh dipakai jualan," ucapnya.