NAWACITApost.com - Masa penahanan Sokhizatulo Telaumbanua di Polres Nias Selatan selama 120 hari sudah habis atau sudah selesai karena tidak cukup alat bukti. Karena itu, Polres Nias Selatan harus mengeluarkan Sokhizatulo Telaumbanua demi hukum.
Sebelumnya, Sokhizatulo Telaumbanua dijerat Dengan Pasal 6 huruf (c) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Tertanggal 02 Mei 2023 dan ditahan di sel prodeo Polres Nias Selatan.
Mareti Ndraha bersama rekan Bewewa'atulo Laia yang merupakan kuasa hukum Sokhizatulo mengatakan, "Kami sebagai PH Sokhizatulo Telaumbanua menolak klien kami diserahkan oleh anggota PPA Reskrim Polres Nias Selatan tanpa ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita selama 4 bulan oleh Tersangka."
Maka atas tindakan penahanan selama 120 hari atau 4 bulan yang dilakukan oleh Reskrim Polres Nias Selatan tanpa ada kepastian hukum adalah tindakan melanggar HAM dan pelanggaran kode etik Profesi Polri. "Maka selanjutnya, kami akan mengajukan permohonan Praperadilan dan membuat laporan kode etik Profesi ke Propam," tegas Mareti Ndraha.
Awak Media berusaha mengonfirmasi kepada Kasat reskrim Polres Nias Selatan AKP Fredi Siagian dan Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui pesan singkat, tetapi belum ada tanggapan.
Menurut Informasi yang dihimpun melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan terkait penahanan Sokhizatulo menyampaikan, Sokhizatulo Telaumbanua, berdasarkan batas masa penahanan yang memang sudah habis maka dikeluarkan demi hukum. Namun hal tersebut tidak membuat upaya penyidikan dihentikan. Karena, hingga pada saat ini pihak penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan masih berupaya melengkapi berkas administrasi penyidikan, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Nias Selatan.
"Dan Jika jangka waktu sebagaimana yang kami sebut di atas sudah terlewati, hal tersebut bukan berarti tersangka bebas dari hukum. Akan tetapi, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (Pasal 24 ayat (4) KUHAP)," kata dia.
Diketahui, Pasal 24 ayat (4) KUHAP berbunyi; Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Cukup jelas. Setiap perpanjangan penahanan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk itu atas dasar alasan dan resume hasil pemeriksaan yang diajukan kepadanya.(ED)