NAWACITApost.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal. Bertempat di balai Kecamatan Panggungrejo, pada Senin (14/8/2023).
Tampak dihadiri pada acara sosialisasi ini Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi, Camat Panggungrejo, Bea Cukai Blitar, Kejaksaan Negeri, Danramil, Kapolsek Panggungrejo. Ada 100 Peserta yang mengikuti Sosialisasi Ketentuan Perundang- undangan di Bidang Cukai seperti masyarakat umum, pedagang rokok dan perwakilan pemdes se-kecamatan Panggungrejo.
-
Dalam sambutannya Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi mengatakan, menyambut baik adanya kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai ini, karena supaya kita memahami terkait peraturan perundang-undangan dibidang cukai. Dengan harapan masyarakat berperan aktif membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Tentunya saya berharap untuk teman-teman yang melakukan razia barang kena cukai ilegal pastikan dengan cara-cara persuasif, humanis, beri pemahaman dampak akibatnya beredarnya barang kena cukai ilegal yang memang sangat merugikan negara,"katanya.
Wahyudi menjelaskan, Berdasarkan peraturan menteri keuangan RI nomer 215/PMK.07/2021 penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendanai program untuk meningkatkan kualitas bahan baku. Pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dengan prioritas dibidang kesehatan guna mendukung jaminan kesehatan nasional terutama dengan peningkatan kualitas, kuantitas pelayanan kesehatan dan perekonomian daerah. Karena peredaran barang kena cukai ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengancam keberlangsung pelaku usaha. Seperti penjual rokok ilegal.
“Sehingga pada kesempatan ini saya meminta peranan daerah yang membidangi terkait alokasi DBHCHT untuk menggunakan anggaran ini dengan bijaksana dan tepat guna. Kepada peserta yang mengikuti sosialisasi dengan seksama, sehingga informasi diterima dengan baik," jelasnya.
Terakhir Plt. Kasatpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi mengatakan, ”saya mengajak anda semua untuk berpartisipasi dalam menggempur peredaran rokok ilegal di kabupaten Blitar. Mari bersama-sama perangi rokok ilegal, sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi produk rokok yang terjamin keamanannya. Serta hasil cukai rokok masuk kas negara yang manfaatnya kembali untuk pembangunan sehingga kita bisa rasakan bersama manfaatnya," pungkasnya.
Penulis : Frins Maurins