daerah

Kakanwil Kemenkumham Papua Terima Kunjungan Ketua Sinode Gereja Kingmi Papua, Hal Ini yang Dibahas

Senin, 22 Mei 2023 | 22:24 WIB

Jayapura, NAWACITApost.com – Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba menerima kunjungan dari Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Kingmi Papua, Tilas Mom di dampingi Pdt. Marthen Mauri membahas hak merek dari sebuah yayasan di bawah naungan Sinode Gereja Kemah Injil Kingmi Papua pada Senin, (22/05/23).

Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Kingmi Papua, Tilas Mom beserta tim diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba di dampingi Kadiv Yankumham Muhammad Mufid beserta staf pada Divisi Peleyanan Hukum di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Kingmi Papua, Tilas Mom menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan dirinya dan tim Kakanwil Kumham Papua yang mana untuk membahas masalah rekomendasi hak merek pada sebuah yayasan dibawah naungan Sinode Gereja Kemah Injil Kingmi Papua.

Lebih lanjut Tilas menyampaikan, "salah satu gereja organisasi sinode kemah injil gereja masehi Indonesia di Papua bertentangan dengan pengurus Sinode Gereja Kemah Injil Kingmi Papua yang mana telah mendaftar hak merek di kumham papua dengan mendapat rekomendasi untuk itu kami bertemu bapak kakanwil ini untuk meminta solusi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pendaftaran merek sebuah yayasan dalam satu Organisasi," ucapnya.

-


Tilas berharap, "dari pertemuan ini ada titik terang yang dapat diselesaikan oleh Kanwil Kemenkumham Papua mengenai Hak Merek dari yayasan untuk bagimana kami duduk tenang dan kami mau melayani Tuhan di tanah Papua ini," kata Tilas Mom.

Menangapi hal tersebut Kakanwil Kemenkunham Papua Anthonius M Ayorbaba dalam penjelasannya mengatakan pentingnya badan hukum untuk kepastian hukum. ”Adanya sosialisasi terkait Badan Hukum ini tentunya untuk lebih menginformasikan pentingnya sebuah lembaga seperti yayasan untuk berbadan hukum maupun pendaftaran merek sebuah yayasan, selain itu sekarang untuk pengajuan proposal dan lainnya juga menggunakan Badan Hukum karena agar dapat melakukan aktivitas hukum,” ucapnya.

‘’Badan hukum itu sendiri secara garis besar merupakan badan yang dianggap dapat bertindak dalam hukum, mempunyai hak dan kewajiban serta dapat bertindak secara hukum terhadap orang lain atau badan lain,” katanya.

Lebih lanjut kakanwil mengatakan, "dari pertemuan ini akan ditindak lanjuti permasalahan yang terjadi, Kakanwil beserta jajaran juga akan melakukan tindak lanjut yang sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Kakanwil Anthonius M Ayorbaba.

Tags

Terkini