daerah

Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap 3 Orang Penyalahgunaan Narkotika di Tanjungpinang

Kamis, 18 Mei 2023 | 12:50 WIB

Bintan,  NAWACITApost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.


ketiga tersangka berinisial SB (26), AP (20) dan RRS (19), ketiganya warga Tanjungpinang yang berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa.


Ada warga Tanjungpinang yang telah mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu disekitar wilayah Bintan dengan mengendarai sepeda motor.


Mendapat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bintan yang dipimpin oleh Kanit 2 melakukan penyelidikan dan merupakan warga Tanjungpinang yang tinggal di sekitar Kilometer 3.


Pada hari Jumat (12/5) pukul 03.00 Wib Tersangka terendus tim Opsnal dan berhasil mengamankan tersangka SB di tepi jalan yang sedang menunggu seseorang


Diduga, akan membeli narkoba jenis sabu-sabu dan menemukan 1 paket narkoba di dalam bungkus rokok HD.


Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan tim menemukan 1 set alat hisap sabu/Bong.


Dilokasi tersangka SB mengakui ada menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR


Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka RR dengan barang bukti 5 paket diduga Narkotika jenis sabu,


5 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu beserta 1 buah Timbangan Digital juga milik tersangka SB.


Setelah itu, Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka AB yang ikut membantu menjual belikan narkotika jenis sabu bersama dengan tersangka SB.


Dari ketiga orang tersangka didapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkota jenis Sabu-sabu, alat hisap dan Timbangan Digital. Terhadap ke tiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.


Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas IPTU Alson membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini masih dilakukan pengembangan


Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini