Banjarmasin, NAWACITApost.com - Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan di Lapas Banjarmasin Bertempat Di Aula Lapas Banjarmasin Dihadiri Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Bagian Program Dan Hubungan Masyarakat, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan Kegiatan dibuka oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin dengan menyampaikan keadan terkini Lapas; Mengawali kegiatan, Kadivpas memberikan himbauan dan instruksi diantaranya : Menghimbau kepada Petugas Pemasyarakatan untuk selalu mengikuti perkembangan kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat.
Selanjutkan kegiatan dilanjutkan dengan memberikan paparan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, diantaranya : Memberikan penguatan tentang Bahaya Narkoba diantaranya dengan menjelaskan jenis-jenis Narkoba seperti Ekstasi, Sabu, Ganja, Heroin, Putauw, LSD beserta efek samping negatif dalam penggunaannya seperti kerusakan pada fungsi otak sehingga berdampak pada perubahan perilaku Menyampaikan faktor-faktor Pendorong sesorang untuk menggunakan narkoba.
Salah satunya menjelasakan tentang anggapan yang saat ini narkoba dapat menyelesaikan masalah adalah tidak benar. Karena dalam beberapa kasus, narkoba menjadi faktor utama terjadinya sebuah permasalahan di lingkungan Masyarakat. Memberikan pemahaman terhadap karakteristik atau gejala seseorang pengguna narkoba. Mengingatkan kepada petugas, bahwa korban penyalahgunaan dan peredaran Narkoba terdiri dari berbagai banyak kalangan, mulai artis, pejabat hingga oknum petugas pemasyarakatan.
Memberikan pengetahuan melalui tayangan video hasil ungkapan penyeludupan narkoba yang dimasukkan ke dalam Lapas melalui beberapa media seperti makan-makanan, buah-buahan, snack, sampho, sabun dsb. Menghimbau kepada petugas pemasyarakatan mencegah perilaku terhadap pemberitaan negatif Pemasyarakatan seperti tidak melakukan Flexing yakni perilaku memamerkan kekayaan atau kemewahan di Media Sosial, tidak melakukan praktik pungutan liar terhadap semua layanan bagi Warga Binaan dan jangan menjadi oknum petugas yang melakukan pengendalian peredaran narkoba di dalam Lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan komitmen Kantor Wilayah untuk memindahkan Oknum Petugas Pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Mengingatkan kepada petugas untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang. Menyampaikan pesan Kepala Kantor Wilayah untuk selalu meningkatkan peran aktif Bidang Kehumasan.
Menyampaikan amanat Direktur Keamanan dan Ketertiban untuk mengimplementasikan kunci Pemasyarakatan Maju 3+1 dan Back To Basic yakni Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban dengan selalu kontrol berkala, Pemberantasan Narkoba, dan Sinergritas dengan APH serta Back to Basic, yakni mengembalikan prinsip dasar Pemasyarakatan. Menjaga agar tidak terjadi overstaying tahanan dan selalu melakukan update pada aplikask si monev bama Meningkatkan pada layanan klinik pratama. Kegiatan berjalan dengan lancer dengan harapan menjadikan petugas yang memberikan pelayanan prima dan berintegritas tinggi serta mewujudkan situasi aman dan kondusif pada satuan kerja masing masing khususnya Lapas Banjarmasin.