Lebak, NAWACITApost.com - Sebagai bentuk peningkat kualitas Sumber Daya Manusia khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagaimana sudah menjadi visi pemerintah dalam menciptakan Sumber Daya Manusia Unggul Indonesia Maju, salah satu satuan kerja pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yaitu Lapas Kelas III Rangkasbitung menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) dengan 15 stakeholder. Senin (27/02)
Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyrakatan telah mengatur 3 pilar penting pemasyarakatan yaitu Petugas, WBP dan Masyarakat. Petugas pemasyarakatan mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keamanan, pembimbingan, pembinaan dan perawatan.
“Kita sebagai petugas pemasyarakatan mempunyai tanggung jawab yang cukup besar untuk menjalankan itu semua sendiri, misalnya apakah petugas pemasyarakatan mempunyai komptensi pada bidang pertanian, perikanan atau lain sebagainya yang membutuhkan keterampilan profesional, kita tidak bisa melakukan itu sendiri maka dari itu melakukan kerja sama dengan para stakeholder untuk membantu kita dalam memberikan pembinaan kepada WBP agar dapat mandiri setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.”Ucap Kakanwil Banten Tejo Harwanto.
Menjalin kerjasama atau melakukan kolaborasi dengan instansi pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi lainnya dalam upaya peningkatan pelayanan dan pembinaan terhadap Warga Binaan, sehingga perlahan menumbuhkan moralitas yang baik dalam diri narapidana untuk sadar bahwa mereka adalah seseorang yang taat hukum setelah bebas, dan dengan bekal keahlian yang dimiliki mereka mampu kembali diterima di tengah masyarakat dengan baik.
“Kerja sama ini untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan para warga binaan, keterampilan yang mereka bawa kemasyarakat akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jika nantinya para WBP yang sudah Kembali ke masyarakat memberikan dampak yang positif kepada masyarakat maka itu merupakan hasil kerja para stakeholder dalam memberikan pembinaan kepada WBP kami.” Ujar Tejo Harwanto.
Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Aula Lapas Rangkasbitung dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Asda I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak Alkadri, Kalapas Kelas III Rangkasbitung Suriyanta Leonardo Situmorangdan 15 Stakeholder mitra kerja sama Lapas Rangkasbitung.
Adapun 15 stakeholder yang turut dalam penandatangan Perjanjian Kerjasama ini adalah, Universitas La Tansa Mashiro, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lebak, Dinas Koperasi dan UMK Lebak, Dinas Peternakan Lebak, Dinas Pertanian Lebak, Dinas PerikananLebak. Lalu STAI Wasilatul Falah Rangkasbitung, Laboratorium Kesehatan Daerah Lebak, Puskesmas Rangkasbitung, Apotik Fauzi Farma, DPC Peradi Rangkasbitung, LBH Langit Biru, LPMIK Wira Nusantara Rangkasbitung, AMIK Wira Nusantara Rangkasbitung serta Owner Gitar Gore Leuwidamar. (Humas Kemenkumham Banten)